TRIBUN WIKI
Meninggal karena Covid-19, Inilah Profil Pollycarpus Budihari Priyanto, Eks Terpidana Kasus Munir
Mantan terpidana kasus pembunuhan Munir Said, Pollycarpus Budihari Priyanto dikabarkan meninggal dunia di RS Pertamina, Sabtu (17/10/2020).
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mantan terpidana kasus pembunuhan Munir Said, Pollycarpus Budihari Priyanto dikabarkan meninggal dunia di RS Pertamina, Sabtu (17/10/2020).
Melansir Kompas, Pollycarpus meninggal dunia setelah 16 hari terinfeksi Covid-19.
Pollycarpus merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Ia bebas bersyarat pada 2014 setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun.
Profil Pollycarpus Budihari Priyanto
Pollycarpus Budihari Priyanto merupakan mantan pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia, ia lahir di Surakarta, 26 Januari 1961.
Pollycarpus ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib pada 18 Maret 2005.
Saat itu, 7 September 2004, Munir berada dalam perjalanan Singapura-Amsterdam.
Pollycarpus yang saat itu sedang tidak bertugas berada dalam pesawat yang sama dengan Munir.
Dalam hasil autopsinya, ditemukan zat racun arsenik dalam tubuh Munir yang menjadi penyebab kematiannya.
Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal.
Pembunuhan Munir diduga dilakukan dengan cara meracuni makanannya.
Mabes Polri mulai memeriksa Pollycarpus, pilot Garuda Indonesia yang namanya tercatat sebagai kru dalam penerbangan, namun tidak ikut terbang dari Singapura ke Amsterdam.
Baca juga: Lima Orang Reaktif saat Terjaring Razia Masker, Kadinkes: Kami Bakal Bawa ke RSKI Covid-19 Galang
Ia dipercaya hanya merupakan fasilitator.
Saat kejadian, Pollycarpus sedang tidak bertugas.
Kursi yang diduduki Munir awalnya merupakan kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus.
Kepada Munir, Pollycarpus menawarkan pergantian tempat duduk.
Karena hal ini, Pollycarpus kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2005.
Pollycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Selain Pollycarpus, ada dua kru Garuda yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Munir.
Dua orang tersebut adalah kru pantry bernama Oedi Irianto dan pramugari bernama Yeti Susmiarti.
Eks Dirut Garuda Indra Setiawan juga dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena ikut membantu dalam pembunuhan tokoh HAM itu.
Indra merekayasa sedemikian rupa sehingga Pollycarpus bisa naik pesawat Garuda dari Singapura-Belanda.
Di langit Thailand-Sri Lanka, Munir minum minuman yang sudah dicampur arsenik hingga meninggal.
Indra dihukum 1 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Muchdi Pr juga ditetapkan sebagai tersangka selaku Deputi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Ia diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir.
Namun, pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan.
Baca juga: VIDEO - Pollycarpus, Eks Terpidana Kasus Munir Meninggal Karena Covid-19
Hukuman Penjara
Pollycarpus kemudian dituntut hukuman penjara seumur hidup pada 1 Desember 2005.
Namun akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus.
Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mi goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura.
Pollycarpus kemudian mengajukan banding.
Pada Maret 2006, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tetap menghukum 14 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir.
Polly hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan.
Polly lantas hanya divonis 2 tahun penjara.
Lalu pada 3 November 2006, Pollycarpus dieksekusi dengan dijebloskan ke LP Cipinang.
Ia lalu bebas dari LP Cipinang setelah mendapat remisi susulan 2 bulan dan remisi khusus satu bulan pada 25 Desember 2006.
Kasus berlanjut.
Pada Januari 2007, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan kejaksaan terkait pembunuhan aktivis HAM Munir.
Polly divonis 20 tahun penjara.
Ia menyatakan mengajukan PK atas putusan PK tersebut.
MA lalu mengabulkan PK Polly dengan mengurangi hukuman Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara pada 2 Oktober 2013.
Setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun, ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 28 November 2014.
Baca juga: Mengenal Eks Pilot Garuda Pollycarpus, Satu-satunya Terpidana Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir
Dikabarkan Masuk Partai Politik
Pasca dinyatakan bebas bersyarat oleh Pengadilan Negeri Jakpus, sosok Pollycarpus Budihari Priyanto pun sempat menghilang bak ditelan bumi.
Lama menghilang dari pemberitaan media, rupanya nama Pollycarpus Budihari Priyanto dikabarkan bergabung dengan partai politik besutan pangeran Cendana, Parta Berkarya.
Kabar ini pun telah dibenarkan oleh Sekertaris Jenderal Partai Berkarya, Ani Picunang dalam kesempatan wawancaranya dengan awak media.
Andi Picunang menegaskan, Pollycarpus memiliki hak politik seperti warga negara lainnya terlepas dari status hukumnya sebagai mantan tersangka kasus pembunuhan Munir.
Oleh sebab itu, dia tidak mempersoalkan terjunnya dia ke politik melalui Partai Berkarya.
"Beliau punya hak dan kewajiban yang sama dan dijamin oleh negara. Ingat ya, setiap warga negara memiliki hak yang sama," ujar Andi Picunang seperti yang dikutip dari Kompas.com edisi 9 Maret 2018.
Kendati dikabarkan bergabung dengan partai politik besutan Tommy Soeharto tersebut, Pollycarpus mengaku tak pernah bergabung dengan kegiatan politik apapun.
Hal ini ia ungkapkan sendiri dalam tayangan Catatan Najwa edisi 2 April 2018 di kanal YouTube Najwa Shihab.
Dalam tayangan tersebut Pollycarpus mengaku kini ia tengah sibuk bekerja di sebuah perusahaan aviasi bernama PT Gatari Air Force sebagai Asisten Direktur.
Diketahui, PT Gatari Air Force adalah perusahaan milik Tommy Soeharto yang bergerak di bidang penerbangan.
Pollycarpus mengatakan namanya terdaftar sebagai anggota partai Berkarya pasca dirinya bekerja di perusahaan tersebut.
Kendati demikian, Pollycarpus menolak bila dikatakan dirinya sengaja terjun ke dunia politik.
Karena pada kenyataannya, ia justru tak tahu bila namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai, apalagi dikabarkan terlibat dalam kegiatan berpolitik.
Lebih lanjut, Pollycarpus bahkan mengaku kini ia tengah sibuk mengajar di bidang penerbangan dan investasi.
Tidak hanya itu, melansir Tribunnews, keluarga Pollycarpus bahkan kini dikabarkan tengah menggeluti bisnis telur asin dan ekstrak buah merah demi menghidupi keluarga.
Sebagaimana yang dilansir dari Tribun Jakarta, selama Pollycarpus dipenjara, sang istri banting setir menjadi pengusaha telur asin dan ekstrak buah merah.
Hal ini ia lakukan demi menafkahi keluarga dan membayar biaya pendidikan sang anak.
Selama 14 tahun menjadi single parents, saya berjualan telur asin untuk menafkahi keluarga saya," ungkap Hera.
Hingga sang suami dinyatakan bebas dari penjara pun, sang istri Yosepha Hera Indaswara bersama dengan sang suami masih menggeluti bisnis telur asin dan ekstrak buah merah dengan omzet yang cukup memuaskan.
Kebebasan Pollycarpus rupanya tidak banyak memberikan perubahan dalam keluarganya.
Pollycarpus tetap menjadi sosok kepala keluarga yang amat rajin bekerja.
Baca juga: Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir, Pollycarpus Meninggal Dunia akibat Covid-19
Meninggal karena Covid-19
Pollycarpus dikabarkan meninggal karena Covid-19.
Ia sebelumnya sudah menjalani perawatan di Rumah Sakit selama 16 hari.
Kabar meninggalnya Pollycarpus disampaikan Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).
Picunang memberi konfirmasi soal kabar Pollycarpus meninggal dunia.
"Betul, beliau meninggal sore ini di RSPP karena sakit," ujarnya kepada Tribunnews.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul 'Pollycarpus Budihari Priyanto'.
