BINTAN TERKINI
'PR' Polsek Gunung Kijang, Cari Satu Tersangka Kasus Pencurian Kabel Listrik PLN di Bintan
Anggota Polsek Gunung Kijang masih memburu tersangka pencuri kabel listrik PLN di Toapaya Asri berinisial Hr yang kini berstatus DPO.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Setelah dikembangkan, kami menangkap SS anak di bawah umur yang ikut membantu pencurian pertama," ucapnya.
Monang juga menjelaskan, atas perbuatan kedua pelaku, pelaku yang masih di bawah umur berinisial SS dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke (4) dan ke (5) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Lalu YP diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke (4) dan ke (5) KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan sanksi hukuman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.
Sementara untuk barang bukti sudah diamankan di Mapolsek, seperti 1 set tali tambang untuk panjat tiang, satu buah gergaji besi, 8 gulung kabel jenis A3C ukuran 240 mm, dan 1 unit mobil.
"Tak hanya itu, barang bukti satu pasang sepatu safety warna coklat, 1 buah helem warna putih yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi pengguna jalan dan masyarakat seolah-seolah dirinya dari pihak PLN juga kami jadikan sebagai barang bukti," sebutnya.
Kepala PLN Cabang Kijang, Dian Indri berterimakasih terhadap polisi yang berhasil mengungkap pelaku pencurian kabel listrik di wilayah kerjanya.
Pasalnya, aksi pencurian kebel listrik ini sudah pernah terjadi dan menemui, namun petugas dari pihak PLN Kijang tidak berhasil menangkapnya.
"Oleh karena itu kami mengucapkan trimakasih dan mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam kasus pencurian kabel listrik PLN di wilayah kerjanya," ujarnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)