MUI Kesal Diundang Jokowi Usai UU Cipta Kerja Diketok, Muhyiddin: Saya Tak Tahu di Balik Ini Semua!
Muhyidin menilai sebaik apa pun aturan turunan disusun nanti tak bisa jadi solusi bagi pasal-pasal bermasalah di UU Cipta Kerja
TRIBUNBATAM.ID - Pemerintah disebut-sebut tak akan membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Sebagai RUU inisiatif pemerintah, UU sapu jagat yang ramai dikritik ini, pemerintah diduga hanya akan melengkapi turunan atau penjabaran dari pasal-pasal yang ada di UU Cipta Kerja.
Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf Amin, KSPSI Siapkan Judicial Review Jegal UU Cipta Kerja di MK
Baca juga: Kontroversi UU Cipta Kerja! Tanggapi Perubahan Halaman Draf Final, Mahfud MD: Pantas Jadi Pertanyaan

Sika pemerintah yang terkesan tertutup saat melakukan pembahasan UU Cipta Kerja ini juga menuai protes dari sejumlah kalangan.
Baca juga: KPAI Bereaksi, Minta Pemda Tak Hilangkan Hak Pendidikan Siswa Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Mahfud MD Ngaku Punya List Aktor Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja: Ndak Ada Nama SBY
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menyesalkan baru diundang Presiden Joko Widodo untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menilai, harusnya Presiden Jokowi mengundang sebelum UU itu disahkan oleh DPR dan pemerintah.

"Sayangnya kami diundang setelah RUU menjadi UU.
Harusnya kami diundang sebelum UU itu disahkan," kata Muhyiddin kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Muhyiddin menjelaskan, ia diundang untuk bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat pekan lalu.
Baca juga: Amankan Aksi Unjuk Rasa di Kepri, Personel Polisi Jalani 2 Kali Rapid Test, Ini Kata Harry
Ia datang ke Istana pukul 09.00 WIB bersama Ketua Bidang Hukum MUI Basri Bermanda serta Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Lukmanul Hakim.

Baca juga: Bupati Bogor Berorasi Temui Ribuan Buruh Tolak Omnibus Law, Saya Pasti Berpihak ke Rakyat
Baca juga: BEM SI Turun Lagi ke Jalan! Tak Gentar Ditangkap Polisi, Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja
Baca juga: Demo Berjilid Tolak Omnibus Law, Hari Ini 6.000 Mahasiswa Menuju Istana, 20.000 Buruh Turun ke Jalan
Dalam pertemuan itu, Muhyiddin menyampaikan ke Presiden mengenai keberatan masyarakat soal UU Cipta Kerja yang selama ini sudah ditampung MUI.

Muhyiddin pun meminta Presiden Jokowi untuk mencabut UU Cipta Kerja melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Baca juga: Kegaduhan Politik Bersumber dari Istana dan DPR, Busyro Muqoddas: Pembahasan RUU Omnibus Law Brutal
Baca juga: VIDEO - Gelar Demo Tolak Omnibus Law, Pendemo Ajak Aparat Main Catur
Baca juga: NGAKU Kena Pukul Aparat saat Demo Tolak UU Omnibus Law, Budi Lapor ke Propam Polda Kepri
"Tapi sepertinya pemerintah keberatan karena RUU tersebut adalah inisiatif pemerintah.
Jadi yang memungkinkan adalah melengkapi aturan turunannya sehingga penjabarannya tidak offside," kata Muhyidin.

Muhyidin menyebut, dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi turut meminta masukan MUI untuk menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden.
Baca juga: Draft UU Omnibus Law Cipta Kerja Menyusut jadi 812 Halaman, Ini Penjelasan Sekjen DPR
Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Presiden dan Kabinet Tidak Paham Dengan Omnibus Law
Baca juga: Aksi FPI, GNPF Ulama & PA 212 Berpusat di Istana, Sebut Pengesahan Omnibus Law Lebih Banyak Mudarat
Namun, Muhyidin menilai, sebaik apa pun aturan turunan yang disusun pemerintah nantinya, tetap tidak bisa menjadi solusi bagi pasal-pasal bermasalah di UU Cipta Kerja.
