Presiden Jokowi Bilang Tidak Bisa, MUI Sudah Minta Perppu Batalkan UU Cipta Kerja
Demo dimana-mana berujung ricuh belum digubris pemerintah dengan membatalkan UU Cipta Kerja melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang
TRIBUNBATAM.ID - Tuntutan buruh, mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja sepertinya akan sulit terealisasi.
Demo dimana-mana yang di antaranya berujung ricuh, pun belum digubris pemerintah dengan membatalkan UU Cipta Kerja melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Baca juga: MUI Kesal Diundang Jokowi Usai UU Cipta Kerja Diketok, Muhyiddin: Saya Tak Tahu di Balik Ini Semua!
Baca juga: BEM SI Turun Lagi ke Jalan! Tak Gentar Ditangkap Polisi, Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja
Baca juga: Beraninya Pejabat PNS Ini, Terangan-terangan Sebut Provokator Demo UU Cipta Kerja Adalah Polisi
Selain buruh, mahasiswa dan sejumlah organisasi masyarakat, organisasi-organisasi bersar pun ikut menolak UU Cipta Kerja.
Salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang turut meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU yang membuat ricuh sejumlah daerah di Indonesia.
Baca juga: Setahun Memimpin, Ini Isi Pidato Pertama Jokowi saat Dilantik, Bahas UU Cipta Kerja dan Poin Ini
Baca juga: Setelah Baca Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Berita Bagus untuk Para Buruh
Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi mengaku sudah meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang diprotes oleh masyarakat.
Permintaan itu disampaikan saat MUI bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (16/10/2020) pekan lalu.
Baca juga: Polisi Diminta KPAI Tidak Persulit Penerbitan SKCK Bagi Anak-anak yang Ikut Demo UU Cipta Kerja
Baca juga: Setelah Baca Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Berita Bagus untuk Para Buruh
Namun, menurut Muhyiddin, Presiden Jokowi menolak permintaan itu.
"Kami MUI minta agar pemerintah bisa mengeluarkan Perppu.
Tapi Presiden bilang tidak bisa karena itu inisiatif dari pemerintah," kata Muhyiddin kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Akhirnya Mahfud MD Blak-blakan di Mata Najwa Siapa Sebenarnya Dalang Demo Rusuh UU Cipta Kerja
Baca juga: UU Cipta Kerja Masih Jadi Polemik, KSPI Tolak Ikut Pembahasan, Sebut Aksi Buruh Akan Bertambah
Muhyiddin mengatakan, permintaan untuk menerbitkan Perppu itu sesuai aspirasi sejumlah masyarakat yang selama ini menyampaikan aspirasi ke MUI.
Salah satunya adalah para pekerja yang merasa hak-haknya dipangkas.
Namun menurut Muhyiddin, Presiden dalam pertemuan itu lebih menekankan bahwa pemerintah akan segera menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden.
MUI pun diminta memberi masukan.
Baca juga: Akhirnya Mahfud MD Blak-blakan di Mata Najwa Siapa Sebenarnya Dalang Demo Rusuh UU Cipta Kerja
Baca juga: Dihapusnya IMB di UU Cipta Kerja, Mudahkan Masyarakat tapi Pemda Kehilangan Pemasukan Keuangan
Namun, Muhyidin menilai sebaik apa pun aturan turunan yang disusun pemerintah nantinya, tetap tidak bisa menjadi solusi bagi pasal-pasal bermasalah di UU Cipta Kerja.
"Sebab, PP atau Perpres kan tak bisa melampaui UU," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/muhyiddin-junaidi.jpg)