Selasa, 12 Mei 2026

DIRUT BUMD DI KEJARI TANJUNGPINANG

Wali Kota Tanjungpinang Irit Bicara, Dirut BUMD PT TMB Dibidik Kejari & Polres Tanjungpinang

Tidak hanya Wali kota Tanjungpinang Rahma, Sekdako juga irit bicara saat disinggung pemeriksaan Dirut BUMD PT TMB di Kejari Tanjungpinang.

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
DIRUT BUMD TANJUNGPINANG - Wali kota Tanjungpinang Rahma enggan berkomentar terkait pemeriksaan Direktur BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) di Kejari Tanjungpinang. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fahmi jadi sorotan dua institusi penegak hukum di Tanjungpinang.

Ia memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (20/10).

Laporan dugaan gratifikasi dalam penerimaan karyawan BUMD PT TMB itu menjadi penyebabnya.

Satreskrim Polres Tanjungpinang sebelumnya sempat memeriksa Dirut BUMD Tanjungpinang itu dengan kasus berbeda pada awal Juli 2020.

Fahmi tersandung kasus dugaan ijazah palsu. Kasus ini bermula dari aduan pelapor bernama Hariyun atas dugaan penggunaan gelar palsu untuk mendapatkan posisi sebagai Direktur Utama BUMD Tanjungpinang.

Meski sudah menaikkan status menjadi penyidikan, namun Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengaku belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

PENUHI PANGGILAN KEJARI TANJUNGPINANG - Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fahmi saat memenuhi panggilan Kejari Tanjungpinang, Selasa (20/10/2020).
PENUHI PANGGILAN KEJARI TANJUNGPINANG - Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fahmi saat memenuhi panggilan Kejari Tanjungpinang, Selasa (20/10/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Status penyidikan itu akhirnya diputuskan setelah gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Yang bersangkutan terancam dijerat pasal 68 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Dari pasal ini, ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta siap menanti Dirut BUMD Tanjungpinang itu.

Pemko Tanjungpinang pun enggan berkomentar soal pemeriksaan Dirut BUMD Tanjungpinang tersebut.

Baik Wali kota Tanjungpinang Rahma maupun Sekdako Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari menjawab diplomatis ketika TribunBatam.id menanyakan hal ini.

"Tanya ke komisarisnya aja, kan ada komisarisnya," sebut Rahma langsung menghindar dengan berjalan menuju kendaraannya, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Dugaan Ijazah Palsu Dirut BUMD Tanjungpinang, Kuasa Hukum: Kami Akan Hadapi Apapun Risikonya

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Ungkap Pemanggilan Dirut BUMD PT TMB, Sempat Diperiksa Polres Tanjungpinang

Sekretaris daerah (Sekda) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. Ada denda Rp 150 ribu dalam Perwako yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sekretaris daerah (Sekda) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. Ada denda Rp 150 ribu dalam Perwako yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sementara Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengarahkan agar pertanyaan tersebut dilayangkan langsung kepada Wali kota Tanjungpinang.

Wali kota dan Sekdako Tanjungpinang usai menghadiri undangan pisah sambut Kapolres Tanjungpinang yang baru.

Kasus Korupsi BUMD Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved