Bocah 7 Tahun di Ajak Pria ke Rumah Kosong Saat Hendak ke Warung, Berakhir di Hakimi Massa

Korban IAA saat itu disuruh oleh pamannya untuk membeli minuman ke Kios Putra dekat rumahnya.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pencabulan: seorang bocah di ajak ke rumah kosong saat hendak ke warung, lalu pelaku melakukan tindak asusila hingga diamuk massa (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan). 

"Saat diamankan pelaku sudah luka parah," ungkap Djamaluddin.

Menurut Ipda Djamaluddin, tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan maksimal hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Cabuli Bocah 7 Tahun, Pelaku Dihakimi Massa Nyaris Tewas, Kini Dijebloskan ke Sel Polres Pulau Buru

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved