Jerinx SID Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sudah Prediksi Tuntutan Jaksa Bakal Tinggi

Jerinx mengaku heran dengan cara-cara orang menilai orang lainnya hanya dengan tampilan dan perkataan namun kerap melupakan substansi masalahnya.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 

TRIBUNBATAM.id, DENPASAR - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID tak biasa menahan emosinya setelah menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian ”IDI Kacung WHO” yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/11). Jerinx menantang pihak-pihak yang sengaja ingin memenjarakannya untuk datang ke persidangan selanjutnya.

"Dari IDI pusat dan IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujar Jerinx dengan nada suara tinggi.

Sang istri, Nora Alexandra, tampak menenangkan suaminya dengan mengelus dada Jerinx. Namun, suara Jerinx terus meninggi. "Coba datang ke sidang orang-orang yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang," ucapnya.

Jerinx mengaku heran dengan cara-cara orang menilai orang lainnya hanya dengan tampilan dan perkataan namun kerap melupakan substansi masalahnya. "Seperti yang diketahui, jaksa menuntut saya tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Indonesia terlalu sering sembunyi di balik kemasan," ujar Jerinx.

"Dikit-dikit menilai orang dari kemasan, kata-kata, tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya? Lihatin muka mu datang ke sidang," sambung Jerinx.

Dalam persidangan kemarin, jaksa menuntut Jerinx dengan hukuman penjara tiga tahun karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jaksa juga menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan pengajuan tuntutan. Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Jerinx di anggap tidak menyesali perbuatannya.

Selain itu, Jerinx pernah melakukan walkout pada saat persidangan perdana. Perbuatan Jerinx dianggap meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.

Adapun hal yang meringankan, Jerinx sebagai terdakwa belum pernah dihukum. Jerinx juga telah mengakui perbuatannya, Jerinx masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.

Atas tuntutan itu, Jerinx dan penasehat hukumnya berencana mengajukan pembelaan atau pleidoi secara tertulis. Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx.

Terkait tuntutan jaksa itu, kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana mengaku sudah memprediksi bahwa tuntutan JPU itu akan tinggi.

"Tinggi, tapi kita enggak kaget karena dari awal kita sudah memprediksi tuntutannya tidak akan biasa. Melihat bagaimana agresif kasusnya kemudian fakta persidangan, saksi pelapor lisan dan tertulis. Jadi, enggak mengagetkan. Kami menduga kasus seperti Jerinx bukan kasus yang biasa. Terlalu banyak kepentingan yang dia singgung dan kali ini momennya," kata dia.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Sugeng Teguh Santoso menilai tuntutan jaksa itu rancu dan manipulatif. "Tim pembela (penasihat hukum) merespon tuntutan jaksa dari aspek yuridisnya. Saya mau katakan tuntutan jaksa ini kontradiksio enterminis. Rancu didalam penerapan ketentuan Pasal 186 dan Pasal 187 KUHP," jelas Sugeng.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved