Berawal Dari Rekaman Semak-semak, Gadis 24 Tahun jadi Korban Rudapaksa dan Pemerasan
Pria Majalengka, Jawa Barat, IN (48) benar-benar tak punya hati. Wanita berinisial S (24) yang bahunya patah saat terjatuh dari motor bersama pacarnya
TRIBUNBATAM.id |MAJALENGKA - Pelaku pemerkosaan keji, berawal dari tindak asusila, kini korban menjadi tempat pemuas nafsu.
Diketahui, pelaku mempunyai rekaman hubungan terlarang korban dengan kekasihnya di semak-semak.
Pria Majalengka, Jawa Barat, IN (48) benar-benar tak punya hati. Wanita berinisial S (24) yang bahunya patah saat terjatuh dari motor bersama pacarnya karena motornya ditahan pelaku, diperkosa di hotel.
Baca juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 di Batam Capai 2,4 Persen, Didi: Lebih Rendah dari Indonesia
Baca juga: Pasien Baru Covid-19 Masih Didominasi Kasus Komunitas, 8 Kecamatan di Batam Berstatus Zona Merah
Selain merudapaksa gadis asal Majalengka, IN juga menganiaya dan memeras pacar S.
Ancamannya, jika tak diberi uang, video syur yang direkam pelaku saat S dan pacarnya melakukan adegan tak senonoh disebar ke media sosial.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, menuturkan kejadian itu berawal pelaku merekam video syur korban dengan mantan pacarnya di sebuah hutan perbatasan Majalengka-Ciamis.
Setelah merekam, IN mendatangi dan mengancam korban akan menyebarkan video tersebut.
Baca juga: Pengertian dan Contoh Bangun Datar dan Bangun Ruang, Materi Matematika Kelas 4-6 SD
Baca juga: Pakar Tawarkan Tiga Opsi Kebijakan Hukum Terkait Salah Ketik UU Cipta Kerja
Namun, belum selesai pelaku berbicara, mantan pacar korban berusaha membawa kabur gadis itu dengan motor yang dipakai.
"Nah oleh tersangka, bagian belakang motor ditahan hingga korban dan teman laki-lakinya itu jatuh. Korban mengalami patah tulang di bagian bahu kanan," tuturnya, Kamis (5/11/2020).
Karena diancam video mesranya disebar, korban ketakutan dan langsung memberi uang Rp 900.000 ke pelaku.
Lantas pelaku menyuruh pacar korban pulang. Sementara S dibawa IN ke ahli tulang untuk diobati.
Setelah selesai berobat, korban diantar pulang oleh pelaku ke rumahnya. Namun, sebelumnya pelaku membawa korban ke sebuah hotel untuk diperkosa.
Baca juga: Pakar Tawarkan Tiga Opsi Kebijakan Hukum Terkait Salah Ketik UU Cipta Kerja
"Sebelum diantar ke rumah, korban lebih dulu diajak pelaku ke hotel dekat pengobatan patah tulang. Di sana korban diperkosa dan kalau tidak menuruti kemauannya, video yang dibuat tersebut akan disebar," terang Bismo.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengancam korban akan menyebarkan video tersebut.
Lagi-lagi korban memberikan uang lagi melalui transfer sejumlah Rp 1,6 juta.