KARIMUN TERKINI
Karimun Ikut Edaran Kemnaker, Angka UMK Sama dengan Tahun Ini
Dengan mengukuti edaran Kemnaker, maka angka UMK Karimun masih Rp 3.335.902. Ini disepakati dlaam dewan pengupahan Karimun, Selasa (3/11).
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Karimun mengikuti surat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ini artinya angka tahun 2021 sama dengan tahun 2020.
Dengan begitu besaran UMK Kabupaten Karimun yang disepakati sebesar Rp 3.335.902.
Hal ini disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun pada Selasa (3/11).
"UMK semalam kami bawa dalam rapat Dewan Pengusahaan.
Bahwa sudah disepakati UMK Kabupaten Karimun tahun 2021 itu sama dengan UMK tahun berjalan atau tahun 2020," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Rufindi Alamsyah, Rabu (4/11).
Dalam rapat tersebut pihaknya meminta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karimun Nurul Choiriyati untuk memaparkan kondisi perekonomian di Provinsi Kepri khususnya Karimun.
Baik itu pertumbuhan ekonomi ataupun inflasi di Karimun. Dari penjelasannya hingga priode triwulan ketiga minus hingga 4 persen lebih.
Kondisi ini juga terjadi pada inflasi di Karimun.
Bahkan apabila mengikutkan turunnya perekonomian dan menggunakan sistem penghitungan UMK menggunakan PP 78 maka UMK tahun 2021 turun dibandingkan UMK tahun 2020.
"BPS menyarankan supaya UMK sama dengan tahun lalu," ujar Rufindi.
Ditambahkan Rufindi, Menteri Tenaga Kerja juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait metode atau mekanisme penetapan UMK di masa pandemi yang ditujukan kepada gubernur-gubernur se-Indonesia.
Dalam surat edaran itu, menimbang dan mengingat perekonomian lagi terpuruk maka dalam Surat Edaran itu dalam poin C ayat 1, melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Atas dasar ini. Gubernur menetapkan UMP mengacu seraut edaran.
Gubernur juga menyurati seluruh walikota dan Bupati intuk mempedomani surat edaran itu.
Dalam rapat dewan pengupahan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja memberikan tanggapan.
Perwakilan pengusaha, yaitu Apindo, Kadin dan Gapensi memaparkan kondisi mereka.
Baca juga: Buruh Minta UMK Batam 2021 Naik 8,5 Persen
Baca juga: Ditetapkan Setahun Sekali, Sudah Tahu Perbedaan UMR, UMP, dan UMK?

Namun setelah mendengar pemaparan BPS, pengusaha setuju mengacu perhitungan sebagaimana SE Menteri Tenaga Kerja.
Kemudian perakilan pekerja keberatan penetapan UMK mengacu kepada SE Menteri tersebut. Pekerja mengusulkan nilai UMK tahun 2021, ditambah 4 persen dari UMK 2020.
"Dengan pertimbangan tidak ada pembahasan upah sektoral selama 2 tahun ini," sebut Rufindi menyampaikan alasan pekerja.
Karena tidak ditemukan sepakat melalui musyawarah dan mufakat, maka penentuan dilakukan dengan cara voting.
"Berdasarkan tata tertib dewan pengupahan apabila tidak tercapai maka penentuan upah dilakukan dengan jalan voting.
Hasilnya mayoritas menyetujui penetapan UMK berdasarkan surat edaean menteri tenaga kerja," terang Rufindi.
Saat ini besaran UMK hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Karimun telah ditandatangani oleh Pjs Bupati Karimun, Hery Andrianto.
Selanjutnya hasil tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kepri.
FSPMI Bintan Bereaksi
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bintan, Andi Sihaloho menolak surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait nilai UMK Bintan 2021 yang disamakan dengan nilai tahun 2020.
Andi menegaskan, pihaknya bakal menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk menentang kebijakan Pemerintah Pusat terkait UMK itu.
Aksi yang rencananya akan digelar pada 9 dan 10 November 2020 ini juga menolak UU Cipta Kerja.
Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI) mengeluarkan surat edaran terkait UMK tahun 2021.
Surat edaran yang dikeluarkan pada poin C terkait penetapan Upah Minimum tahun 2021.
Yakni pertama Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan Upah Minimum tahun 2020.
Point kedua, Gubernur melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, point ketiga Gubernur agar menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsu tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Hal itu dilakukan karena memperhatikan kondisi perekonomian di tengah masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi Nasional.
"Kami menolak kebijakan Kemenaker itu. Rencananya, aksi akan kami pusatkan di pintu masuk kawasan industri Lobam, Kabupaten Bintan," ucapnya, Jumat (30/10/2020).
Terkait aksi ini, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke Polres Bintan pada 27 Oktober 2020.
Ia berharap, pembahasan UMK tahun 2021 segera di gelar untuk mengetahui berapa nilai UMK Bintan pada tahun depan.
"Kami tidak ingin penetapan UMK Bintan 2021 sesuai surat edaran Kemenaker, karena itu kami tolak," tegasnya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra/Alfandi Simamora)