Kementerian ATR Luncurkan Update Zona Nilai Tanah, Ini Manfaatnya Kata Kepala BPN Batam
Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, menilai peluncuran ZNT ini merupakan wujud realisasi rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan update Zona Nilai Tanah (ZNT) di kantor Kementerian ATR/BPN, Sekupang, Batam, pada Kamis (5/11/2020).
Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, menilai peluncuran ZNT ini merupakan wujud realisasi rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kini, data ZNT dapat diunduh dalam bentuk aplikasi yang memudahkan pihak-pihak terkait untuk mengakses besaran nilai tanah di Kota Batam. Sistem digital ini, menurut Syamsul, dapat mendorong efisiensi dalam hal pelayanan publik.
"Pelayanan tatap muka dan tingkat antrean akan berkurang. Tentunya ini meningkatkan efisiensi," ujar Syamsul yang turut hadir di lokasi peluncuran.
Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Wilayah Kota Batam, Memby Untung Pratama, menjelaskan, adapun tujuan pembaharuan ZNT adalah guna memberikan rujukan nilai tanah yang akurat secara lokal maupun nasional.
Baca juga: Kakanwil BPN Kepri Keluhkan Permohonan Sertifikasi Aset ke KPK, Singgung Pemko Batam & BP Batam
Baca juga: Kepala BPN Bintan Jawab Keluhan Warga Urus Sertifikat Tanah, Minta Warga Bawa 2 Syarat Ini
Dalah hal ini, Kementerian ATR/BPN membuat ZNT, kemudian informasi seputar nilai tanah tersebut dibagikan kepada pemerintah kota sebagai dasar penilaian bea perolehan hal atas tanah dan bangunan (BPHTB), sumber data pajak bumi dan bangunan (PBB), serta penilaian peningkatan PNBP untuk kegiatan perpanjangan dan peralihan atas tanah.
"Pelaksanaan updating zona nilai tanah dilakukan dari bulan Juli 2020 sampai dengan Agustus 2020 sebanyak 387 titik sampel, ini melebihi target," ujar Memby.
Saat ini, data ZNT sudah dapat diakses melalui perangkat elektronik dalam bentuk aplikasi. Akun aplikasi masih terbatas melalui mitra Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan tengah dalam proses pembukaan akses bagi masyarakat umum.
(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)