Koordinator MAKI Tantang KPK! 100.000 Dollar Singapura Hadiah Temukan Eks Caleg PDIP Harun Masiku
Boyamin Saiman meminta KPK menjadikan uang 100.000 dollar Singapura sebagai hadiah sayembara mencari keberadaan eks caeg PDIP Harun Masiku
Koordinator MAKI Tantang KPK! 100.000 Dollar Singapura Hadiah Temukan Eks Caleg PDIP Harun Masiku
TRIBUN BATAM.ID - Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberanasan Korupsi ( KPK ) menjadikan uang 100.000 dollar Singapura sebagai hadiah sayembara mencari keberadaan Harun Masiku.
Adapun uang itu berasal dari Boyamin Saiman, yang sebelumnya mengatakan mendapatkannya dari seseorang usai ia melaporkan istilah 'bapakmu bapakku' dalam kasus Djoko Tjandra.
Baca juga: Misteri Eks Caleg PDIP Harun Masiku! KPK Evaluasi Satgas, Bekerja 9 Bulan tapi Tak Berhasil
Baca juga: Harun Masiku Diisukan Sudah Meninggal, KPK Sebut Belum Ada Data Valid Terkait Kematiannya

Boyamin Saiman adalah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI ), yang selama ini getol melaporkan sekalius mengawal kasus korupsi Djoko Tjandra yang melibatkan sebjumlah aparat di Polri dan Kejaksaan.
Baca juga: IPW Anjurkan Jenderal Idham Aziz Keluarkan Perintah Tembak di Tempat Politisi PDIP Harun Masiku
Baca juga: Misteri Belum Juga Terpecahkan, Kemana Sebenarnya Harun Masiku & Kenapa Tak Bisa Dilacak?
Menurut dia, jika uang yang diserahkannya ke KPK dinyatakan bukan uang gratifikasi, ia meminta KPK menjadikan uang tersebut hadiah bagi orang yang dapat menemukan eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Saya menolak untuk diserahkan kepada saya kembali dan minta uang itu dijadikan hadiah sayembara untuk mencari keberadaan Harun Masiku, baik hidup maupun kalau memang sudah meninggal," kata Boyamin saat dihubungi pada Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Ungkap Keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi, MAKI Buat Sayembara, 2 iPhone 11 Jadi Hadiah
Baca juga: Lacak Buronan KPK Harun Masiku, Tim Gabungan Pemeriksa Perlintasan Keimigrasian Periksa Rekaman CCTv
Kamis kemarin, Boyamin dimintai klarifikasi oleh KPK mengenai uang 100.000 dollar Singapura yang diduga bentuk gratifikasi tersebut.
Boyamin mengatakan, ia ditanyai pihak KPK terkait sejumlah hal, mulai dari kronologi penerimaan uang, sosok pemberi uang, serta status Boyamin sebagai penyelenggara negara atau bukan.
Baca juga: VIDEO - MAKI Bikin Sayembara Hadiah iPhone 11, Bagi yang Temukan Harun Masiku dan Nurhadi
"Status saya penyelenggara negara atau bukan, atau pernah menerima uang dari negara enggak lembaga saya misalnya dana APBN atau APBD.

Semua tidak, sehingga ya memang agak tipis saya itu kalau dianggap penyelenggara negara," ujar Boyamin.
Baca juga: Tema ILC Harun Masiku Buron KPK, Netizen Ingin Ganti Banjir, Karni Ilyas: Banyak yang Baper
Oleh sebab itu, Boyamin memberikan surat pernyataan kepada KPK yang menyatakan menyerahkan uang 100.000 dollar Singapura tersebut kepada KPK jika nantinya uang tersebut dianggap bukan gratifikasi.
"Terhadap permintaan saya itu, semua ya akan dilaporkan ke pimpinan, berkaitan dengan hadiah ya itu sambil jalan.
Baca juga: KPK Semakin Kuat, Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi dan Aturan Pengambilalihan Perkara oleh KPK
Karena itu kan kalau andaikan itu bukan gratifikasi maka itu minta untuk dijadikan hadiah sayembara," kata Boyamin.
Boyamin sebelumnya telah menyerahkan uang 100.000 dollar Singapura yang ia duga sebagai bentuk gratifikasi ke KPK pada Rabu (7/10/2020).

Boyamin menduga uang 100.000 dollar Singapura itu terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.