TANJUNGPINANG TERKINI
Sungguh Terlalu, Diizinkan Menginap, Pria di Tanjungpinang Malah Sikat Motor & Ponsel Temannya
Warga Tanjungpinang berinisial AFG (23) ini diciduk Polsek Bukit Bestari karena nekat mencuri sepeda motor dan ponsel milik temannya sendiri.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pria berinisial AFG ditangkap anggota Polsek Bukit Bestari di kawsan Jodoh, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Warga Tanjungpinang berumur 23 tahun ini diciduk polisi karena nekat mencuri sepeda motor dan ponsel milik temannya sendiri.
Ironisnya, barang berharga milik temannya itu yang memberikan tersangka memberi tumpangan menginap.
AFG ditangkap setelah polisi membuat laporan oleh temannya itu.
Kapolsek Bukti Bestari, AKP Anak Agung Made Winarta menjelaskan, jika tersangka ditangkap beserta barang bukti di Batam.
"Yang bersangkutan kami tangkap di Jodoh pada 1 November 2020 sekira pukul 09.00 WIB," ungkapnya, Jumat (16/11/2020).

Aksi tersangka terungkap setelah rekaman kamera pengawas CCTv tempat menginap di indekos kawannya itu.
Tersangka yang awalnya menginap di indekos temannya, lalu mencuri sepeda motor dan ponsel milik kawannya sendiri.
Saat itu korban kaget mengetahui barang-barangnya hilang. Bersamaan hilang itu, temannya yang sudah diberikan tumpangan menginap juga pergi tanpa kabar.
Pelaku pun kini mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Bestari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setelah korban melihat CCTv indekos, barulah keyakinan itu kuat, kalau pelakunya adalah temannya sendiri,"
Udah dikasih tempat tumpangan menginap, malah begitu," ucap Kapolsek.
Polres Tanjungpinang Ringkus Pencuri saat Santai di Kafe
Septianhadi Fandanu tak berkutik ketika Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang menciduknya saat sedang santai di sebuah kafe di Jalan Kuantan, Jumat (30/10) sekira pukul 14.32 WIB.
Polisi membekuknya karena aksi pembobolan ke sebuah kamar kontrakan di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Baca juga: Anggota Polsek Bukit Bestari Ringkus Pelaku Pencabulan, Terungkap Setelah Anak Sambung Cerita ke Ibu
Baca juga: Kasus Pembobolan Mobil Partai, Uang Hasil Curian di Bagi-bagi. Begini Kata Kapolsek Bukit Bestari

Pria 25 tahun ini pun mengakui aksi pembobolan kamar kontrakan yang ia buat pada 27 Oktober 2020 itu.
Ia ditangkap setelah pemilik kontrakan yang mengetahui satu kamar dalam keadaan berserakan.
Pemilik kontrakan itu lalu membuat laporan ke Polres Tanjungpinang.
"Yang bersangkutan mengakui aksi pencurian itu dari interogasi singkat di kafe itu.
Penangkapan berawal ketika anggota mengetahui keberadaan pelaku yang sedang asik nongkrong di sebuah cafe," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Kamis (5/11/2020).
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan satu Samurai, satu unit handphone, sepasang sepatu olahraga, 9 keping besi kulkas serta 2 kuningan/tembaga kulkas.
Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Tanjungpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)