Uang Rp 20 Miliar Gamer Winda Earl Lenyap di Bank, Polri Bongkar Modus Kepala Cabang Maybank Cipulir
Polisi membongkar cara Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A, mengalihkan tabungan nasabahnya berjumlah puluhan miliar
Uang Rp 20 Miliar Gamer Winda Earl Lenyap di Bank, Polri Bongkar Modus Kepala Cabang Maybank Cipulir
TRIBUNBATAM.ID - Polisi membongkar cara Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A, mengalihkan tabungan nasabahnya berjumlah puluhan miliar.
A adalah tersangka atas laporan atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, yang merasa uangnya raib di Maybank sebesar Rp 22.879.000.000.
Baca juga: Uang Nasabah Hilang Misterius di Bank! Rekening Koran Ada Tarikan Dana Buku Tabungan Nihil Transaksi
Baca juga: BCA Bereaksi! Ini Penjelasan Lengkap soal Gugatan Nasabah karena Deposito Hangus setelah 32 Tahun
Polisi mengungapkan, setelah menarik uang dari rekening korban, pelaku kemudian mengalihkan uang itu ke teman-temannya.
Baca juga: NGAKU tak Pernah Transfer Tapi Saldo Terkuras, Seorang Nasabah BRI di Batam Kehilangan Jutaan Rupiah
Baca juga: Nasabah BRI Panik, Sejumlah Saldo Uang Di Rekening Raib Sekejap, Ada yang Sisa Rp 140 Ribu
A pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Modus operandi tersangka A menarik uang nasabah tanpa izin pemilik rekening," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).
"Kemudian ditransfer ke kawan-kawan tersangka untuk diputar dengan harapan mendapat keuntungan," sambung Awi.
Baca juga: Kepala Cabang Maybank Cipulir Jadi Tersangka, Heboh Kasus Hilangnya Uang Winda Earl Rp 20 Miliar
Baca juga: Informasi Pengumuman Lelang PT Bank Maybank Indonesia,Tbk, 10 September 2018
Sebelum menarik uang korban, Polri menyebutkan bahwa tersangka juga berperan dalam pembukaan rekening korban.
Awi mengungkapkan, tersangka A yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka di bank tempat ia bekerja.
Baca juga: Empat Mantan Karyawan Jadi Tersangka, Kasus Penggelapan Dana Swalayan di Tanjungpinang
"Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka.
Sementara rekening tersebut di bank MI sendiri tidak ada.
Jadi memalsukan data-datanya," tutur dia.
Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi.
Penyidik juga sedang menelusuri aset milik tersangka A dan penerima aliran dana.
Sejumlah aset milik tersangka A juga sudah disita penyidik, antara lain, mobil, tanah dan bangunan.
Baca juga: Pelaku Dugaan Penggelapan Motor di Bintan Diamankan Warga, Sempat Dipancing Korban Sebelum Ditangkap
