BATAM TERKINI
BEGINI Pengakuan 2 Warga Makassar hingga Nekat Selundupkan 3 Kg Sabu dari Batam
Kedua pelaku tersebut diberangkatkan dari Makasar ke Batam untuk mengirim 3 kg sabu dari Batam menggunakan jasa ekspedisi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan dua orang pelaku yang mengirimkan narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi.
Dua orang yang diamankan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri itu diketahui berinisial MI (18) dan JM (33).
Kedua pelaku tersebut diamankan, 28 Oktober 2020 lalu.
Tim opsnal subdit 2 mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa pengirimaman barang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengungkapkan kedua pelaku yang diamankan pihaknya itu bukan warga Batam.
"Mereke berdua merupakan warga Makasar," ujarnya.
Kedua tersangka itu khusus diberangkatkan dari Makassar ke Batam untuk menjemput dan mengirimkan narkotika ke Makassar, Sulawesi Selatan.
"Mereka mengirim paket baju, tetapi beratnya nggak normal," ujarnya.
Mudji mengatakan kedua pelaku tersebut baru beberapa hari di kota Batam.
Lanjut Mudji merincikan modus para pelaku itu membungkus narkotika jenis sabu itu di balut dengan baju bekas di bungkus dua paket sabu yang berat masing-masing 1 Kilogram.
"Dari lokasi penangkapan didapatkan kurang lebih kurang lebih kurang lebih 2 kg.
Mudji menjelaskan mendapatkan lokasi penangkapan di J&T Express Komplek Penuin Center, kecamatan Lubuk Baja.
Dikirim Pakai Jasa Ekspedisi
Sebelumnya diberitakan, Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika jenis sabu yang dikirim lewat jasa ekspedisi.
Saat ini, polisi mengamankan dua tersangka dengan barang bukti kurang lebih 3 kg.
Sabu seberat kurang lebih 3 kilogram itu dipacking di dalam kardus bersama dengan baju kaos yang hendak dikirim ke luar daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/11112020narkoba-jenis-sabu.jpg)