8 Prajurit TNI Tersangka Pembakar Rumah Dinas, Oknum Berpangkat Kapten Inf Terjerat Pidana
Delapan prajurit TNI dijerat Pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan
8 Prajurit TNI Tersangka Pembakar Rumah Dinas, Oknum Berpangkat Kapten Inf Terjerat Pidana
TRIBUNBATAM.ID - Delapan prajurit TNI dijerat Pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.
Kedelapan prajurit itu menjadi tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua, Sabtu (19/11/2020).
Baca juga: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga Sipil, 3 Korban Babak Belur
Baca juga: Fadi Zon Protes Prajurit TNI Simpatisan Rizieq Shihab Dihukum: Jangan Perlakukan seperti Kriminal
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Prajurit TNI AU Pengunggah Video Sambut Habib Rizieq, Nisibnya Kini Miris

Penetapan tersangka dilakukan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat ( Puspomad ).
Hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII Cendrawasih, delapan prajurit berasal dari 12 orang terdiri dari 11 prajurit TNI AD dan satu warga sipil yang sempat diperiksa.
Baca juga: Satpol PP dan TNI Razia Protokol Kesehatan di Anambas, Tegur Pemuda di Pasar Ikan Siantan
Baca juga: Danlanud Silas Papare Sebut Kabar Pesawat Hercules Bawa 100 TNI Jatuh di Papua adalah Hoaks
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," ujar Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Pulang 970 Personel Avsec Siaga, Bandara Soekarno-Hatta Diperketat Polri dan TNI

Delapan tersangka tersebut meliputi Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.
Baca juga: Kapendam Jaya Angkat Bicara Terkait Video Anggota TNI Teriak Kami Bersamamu Habib Rizieq
Dodik mengatakan, Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII/Cendrawasih kini tengah berupaya melengkapi berkas perkara para tersangka guna membawa ke Oditur Militer III-19 Jayapura.
"Apabila telah memenuhi syarat formal dan materil akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura," kata Dodik.
Baca juga: DAFTAR 5 Pasukan Khusus Terbaik di Dunia, Termasuk Kopassus TNI AD Indonesia?, Kerap Misi Rahasia
Baca juga: Kisah Preman Terminal Akhirnya Jadi Prajurit Kopassus, Ditolak saat Daftar TNI Karena Ini
Selain itu, Dodik menuturkan, pembakaran rumah dinas kesehatan tersebut menyebabkan kerugian Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Video Anggota TNI di Sumedang Jadi Korban Pengeroyokan Usai Serempetan Kendaraan Viral
Sebagai gantinya, Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Andika Perkasa akan membangun kembali rumah dinas kesehatan itu seperti semula.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.
Baca juga: Pulau Galang Batam akan Dibangun Laboratorium Virus, Ini Kata Panglima TNI
Baca juga: Terungkap Fakta Baru Kasus Klub Moge Aniaya Anggota TNI, Polisi Selidiki Dokumen Surat-surat

Diketahui, kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa masuk dalam laporan investigasi Komnas HAM beberapa waktu lalu.
Berdasarkan temuan Komnas HAM menyebutkan terdapat dua orang saksi yang melihat api dan asap, serta sisa bara api dari lokasi kejadian pembakaran rumah dinas kesehatan tersebut.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap, 5 Moge Pengeroyok TNI di Bukittinggi Ternyata Motor Bodong
Baca juga: VIDEO - Bobol Mesin ATM BRI di Komplek Kostrad, 5 Pelaku Dibekuk Anggota TNI
Baca juga: Pensiunan TNI Stroke, Istri Berzina Dengan Pria lain Dalam Rumah dan Dilihat Anak kandungnya
.
.
.
(*)
Baca berita lain di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 8 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Intan Jaya, Papua