Bola Panas UMK Batam 2021 di Gubernur Kepri, Naik Rp 20.600 Dipandang Adil untuk Pengusaha & Buruh

Bola panas usulan Upah Minimum Kota ( UMK ) Batam berada di tangan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri)

(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Bola Panas UMK Batam 2021 di Gubernur Kepri, Naik Rp 20.600 Dipandang Adil untuk Pengusaha & Buruh. Massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, beberapa waktu lalu 

"Dua hari terakhir ini belum sampai membahas upah.

Seluruh rekomendasi sudah masuk hanya dua kota yang berbeda dengan yang lain.

Kita berharap dewan pengupahan selesai hari ini karena penetapan UMK paling akhir 20 November nanti dengan SK Gubernur," kata dia.

Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum
Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum (TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI)

Panglima Garda Metal tolak mentah-mentah

Sementara itu Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto menolak mentah-mentah usulan UMK  yang disampaikan pemko.

Ia pun meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mangara Simarmata, mengembalikan surat rekomendasi kenaikan UMK 0,5 persen yang diberikan Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum.

Pasalnya Syamsul mengeluarkan angka itu bukan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota.

Baca juga: Setiap Tahun Penetapan Upah Minimum Ribut, Apindo Dorong Serikat Pekerja Negosiasi ke Perusahaan

Syamsul dinilai tidak menerapkan aturan UU yang berlaku untuk menentukan UMK yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015 dan Permen Nomor 15 Tahun 2020.

"Kami minta Gubernur untuk mengembalikan rekomendasi itu dulu supaya diperbaiki," ujar Suprapto.

Adapun pembahasan UMK 2021 kembali dilangsungkan di Kantor Graha Kepri, Jalan Engku Putri Nomor 8, Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau secara tertutup di Lantai 6.

"Iya ini lagi pembahasan," ujar Ketua SPSI Kepri sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja Kepri Syaiful Badri Sofyan, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Terkait Surat Edaran Menaker, Apindo: Upah Minimum Tidak Didesain untuk Satu Keluarga

Selain itu, dalam pertemuan hari ini, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan penolakan tegas SK Gubernur Kepri Nomor 1300 Tahun 2020 tentang upah minimum provinsi (UMP) yang tidak mengalami kenaikan.

Tuntutan pencabutan SK tersebut pun dilayangkan melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, pada Senin (16/11/2020).

Buruh menyatakan, tidak mau ikut serta dalam pembahasan UMK apabila SK tersebut belum dicabut.

"Kami juga meminta UMP Kepri juga naik sesuai dengan angka pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan BPS yaitu 3,27 persen," katanya.

.

.

.

Baca berita menarik lain di Google

(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved