UMK Batam 2021 Diusulkan Naik Rp 20 Ribuan, Pengusaha dan Buruh Sepakat Menolak

Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum mengusulkan UMK Batam 2021 naik 0,5 persen, pengusaha dan buruh sepakat menolak.

TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
DEMO BURUH - Massa buruh yang tergabung dalam konfederasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) menyambangi halaman depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (16/11/2020). 

Sementara itu Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto menolak mentah-mentah usulan UMK  yang disampaikan pemko.

Ia pun meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mangara Simarmata, mengembalikan surat rekomendasi kenaikan UMK 0,5 persen yang diberikan Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum.

Pasalnya Syamsul mengeluarkan angka itu bukan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota.

Baca juga: Setiap Tahun Penetapan Upah Minimum Ribut, Apindo Dorong Serikat Pekerja Negosiasi ke Perusahaan

Syamsul dinilai tidak menerapkan aturan UU yang berlaku untuk menentukan UMK yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015 dan Permen Nomor 15 Tahun 2020.

"Kami minta Gubernur untuk mengembalikan rekomendasi itu dulu supaya diperbaiki," ujar Suprapto.

Adapun pembahasan UMK 2021 kembali dilangsungkan di Kantor Graha Kepri, Jalan Engku Putri Nomor 8, Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau secara tertutup di Lantai 6.

"Iya ini lagi pembahasan," ujar Ketua SPSI Kepri sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja Kepri Syaiful Badri Sofyan, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Terkait Surat Edaran Menaker, Apindo: Upah Minimum Tidak Didesain untuk Satu Keluarga

Selain itu, dalam pertemuan hari ini, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan penolakan tegas SK Gubernur Kepri Nomor 1300 Tahun 2020 tentang upah minimum provinsi (UMP) yang tidak mengalami kenaikan.

Tuntutan pencabutan SK tersebut pun dilayangkan melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, pada Senin (16/11/2020).

Buruh menyatakan, tidak mau ikut serta dalam pembahasan UMK apabila SK tersebut belum dicabut.

"Kami juga meminta UMP Kepri juga naik sesuai dengan angka pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan BPS yaitu 3,27 persen," katanya.(tribunbatam)

Baca berita menarik lain di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved