UMK Batam 2021 Diusulkan Naik Rp 20 Ribuan, Pengusaha dan Buruh Sepakat Menolak
Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum mengusulkan UMK Batam 2021 naik 0,5 persen, pengusaha dan buruh sepakat menolak.
TRIBUNBATAM.id - Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum mengusulkan UMK Batam 2021 naik 0,5 persen, pengusaha dan buruh sepakat menolak.
Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum mengambil jalan tengah antara permintaan buruh dan pengusaha, akhirnya menaikkan sedikit UMK Batam 2021, yakni naik 0,5 persen atau Rp 20.651.
Pemko berdalih angka itu adil baik untuk buruh yang ingin UMK naik dan pengusaha yang minta UMK tetap.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan usulan UMK 2021 naik di Kepri hanya di Batam dan Tanjungpinang.
Meski ada usulan dari Pemko Batam, namun semua keputusan ada di Gubernur Kepri.
Bila usulan disetujui maka besaran UMK Batam 2021 adalah Rp 4.150.930.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan dan dalam tahap pembahasan di tingkat provinsi.
Ia mengaku, Pemko Batam sebatas mengusulkan dan semua ditetapkan di tingkat provinsi.
"Dua hari terakhir ini belum sampai membahas upah. Seluruh rekomendasi sudah masuk hanya dua kota yang berbeda dengan yang lain. Kita berharap dewan pengupahan selesai hari ini karena penetapan UMK paling akhir 20 November nanti dengan SK Gubernur," kata dia.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Kepulauan Riau Cahya sangat menyesalkan sikap Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum soal UMK Batam 2021.
Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum menaikkan UMK Batam 2021 sebesar 0,5 persen.
Cahya mengingatkan adanya Surat Edaran Menaker mengenai permintaan tidak ada kenaikan UMP.
"Lalu kenapa pejabat kita masih menaikan juga ? Ini bisa merusak iklim investasi di Batam," ujar Cahya kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (18/11/2020).
Kini bola panas usulan UMK Batam 2021 di tangan Pj Gubernur Kepulauan Riau.
Sebelumnya sudah diputuskan tidak ada kenaikan UMP Kepri 2021.
Baca juga: Pjs Gubernur Kepri Ungkap Alasan UMP Kepri 2021 Tidak Naik
Baca juga: UMP Kepri 2021 Tak Naik, Ini Penjelasan Kadisnaker Kepri Soal Besaran UMK Tahun Depan
Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum mengambil jalan tengah antara permintaan buruh dan pengusaha, akhirnya menaikkan sedikit UMK Batam 2021, yakni naik 0,5 persen atau Rp 20.651.
Pemko berdalih angka itu adil baik untuk buruh yang ingin UMK naik dan pengusaha yang minta UMK tetap.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan usulan UMK 2021 naik di Kepri hanya di Batam dan Tanjungpinang.
Meski ada usulan dari Pemko Batam, namun semua keputusan ada di Gubernur Kepri.
Bila usulan disetujui maka besaran UMK Batam 2021 adalah Rp 4.150.930.
Ketua Apindo Kepri Cahya mengingatkan perlunya ketegasan pemerintah mengenai kelangsungan usaha.
"Jangan hanya karena didemo sekelompok orang kemudin semua aturan diabaikan. Yang demo adalah mereka saat ini masih punya kerjaan dan mendapat gaji minimal 4 jutaan," ujar Cahya.
Cahya meminta semua pihak memikirkan masih ada ratusan ribu pengangguran yang menunggu mendapatkan pekerjaan, meski hanya dengan gaji Rp 2 jutaan - Rp 3 jutaan.
"Ini fakta di lapangan. Apakah pejabat kita tidak tahu? Kami pengusaha selama pandemi sudah cukup menderita. Tiap bulan harus nombok untuk tetap bisa bertahan dan membayar gaji karyawan. Bahkan banyak karyawan saat ini terpaksa dirumahkan dengan gaji 50 persen," ujarnya.
Baca juga: Kadisnaker Kepri Irit Bicara Ditanya Pembahasan UMK 2021, Saya Lebih Bagus Diam Saja
Selama pandemi, asosiasi pengusaha sudah berjibaku habis-habisan membantu pemerintah daerah untuk mengatasi pandemi.
Bahkan sampai saat ini masih berbagi nasi bungkus dan sembako tiap hari untuk membantu mereka yang menganggur dan kelaparan.
"Sudah 7 bulan lebih kami berbagi. Jujur kami sangat sedih kalau melihat ada pejabat masih berpikir dan melihat dari sudut yang sempit. Dan ingat, tolong jangan bandingkan dengan UMK di Jawa Tengah.Disana UMK hanya Rp 1,8 juta sedangkan di Batam saat ini sudah Rp 4,1 juta," tegas Cahya.
Cahya mengingatkan adanya fenomena pencari kerja berbondong-bondong ke Batam karena upah tinggi. Sementara lapangan pekerjaan tidak tersedia.
"Apakah mau semua orang jawa sana berbondong2 bekerja ke batam ? Ada lapangan kerja tidak ? Jadi jangan dibandingkan," ujarnya.
Panglima Garda Metal tolak mentah-mentah
Sementara itu Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto menolak mentah-mentah usulan UMK yang disampaikan pemko.
Ia pun meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mangara Simarmata, mengembalikan surat rekomendasi kenaikan UMK 0,5 persen yang diberikan Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum.
Pasalnya Syamsul mengeluarkan angka itu bukan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota.
Baca juga: Setiap Tahun Penetapan Upah Minimum Ribut, Apindo Dorong Serikat Pekerja Negosiasi ke Perusahaan
Syamsul dinilai tidak menerapkan aturan UU yang berlaku untuk menentukan UMK yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015 dan Permen Nomor 15 Tahun 2020.
"Kami minta Gubernur untuk mengembalikan rekomendasi itu dulu supaya diperbaiki," ujar Suprapto.
Adapun pembahasan UMK 2021 kembali dilangsungkan di Kantor Graha Kepri, Jalan Engku Putri Nomor 8, Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau secara tertutup di Lantai 6.
"Iya ini lagi pembahasan," ujar Ketua SPSI Kepri sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja Kepri Syaiful Badri Sofyan, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Terkait Surat Edaran Menaker, Apindo: Upah Minimum Tidak Didesain untuk Satu Keluarga
Selain itu, dalam pertemuan hari ini, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan penolakan tegas SK Gubernur Kepri Nomor 1300 Tahun 2020 tentang upah minimum provinsi (UMP) yang tidak mengalami kenaikan.
Tuntutan pencabutan SK tersebut pun dilayangkan melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, pada Senin (16/11/2020).
Buruh menyatakan, tidak mau ikut serta dalam pembahasan UMK apabila SK tersebut belum dicabut.
"Kami juga meminta UMP Kepri juga naik sesuai dengan angka pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan BPS yaitu 3,27 persen," katanya.(tribunbatam)
Baca berita menarik lain di Google