UMK 2021 Naik Tipis di Beberapa Kota, Batam Masih Tertinggi di Kepri yang Lain Rp 3 Jutaan
Pandemi virus corona yang membuat ekonomi rontok menyebabkan Menaker Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum tahun depan
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.373.073,46
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.264.093,28
- Kabupaten Tasikmlaya: Rp 2.251.787,92
- Kota Cirebon: Rp 2.271.201,73
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.269.556,75
- Kabupaten Garut: Rp 1.961.085,70
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.009.000
- Kabupaten Kuningan: Rp 1.882.642,36
- Kabupaten Ciamis: Rp 1.880.654,54
- Kabupaten Pangandaran: Rp 1.860.591,33
- Kota Banjar: Rp 1.831.884,83

3. Provinsi DIY
Seluruh daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menentukan UMK 2021.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, penentuan UMK itu dilakukan pada Rabu (18/11/2020), dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.
Kesepakatan dalam penentuan UMK itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY.
Berikut besaran UMK di DIY 2021:
Baca juga: Pemerintah Minta Gubernur Untuk Tidak Naikkan Upah Minimum Tahun 2021, KSPI Langsung Bereaksi
- Kota Yogyakarta: Rp 2.069.530
- Kabupaten Sleman: Rp 1.903.500
- Kabupaten Bantul: Rp 1.842.460
- Kabupaten Kulonprogo: Rp 1.805.000
- Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.770.000
4. Provinsi Jawa Tengah
UMK di 35 daerah di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan, besaran UMK usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan, Magelang, Sabtu (21/11/2020).
Baca juga: Terkait Surat Edaran Menaker, Apindo: Upah Minimum Tidak Didesain untuk Satu Keluarga
Dikutip dari Tribun Jateng, kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.
Berikut besaran UMK di Jawa Tengah 2021:
- Kota Semarang: Rp 2.810.025
- Kabupaten Demak: Rp 2.511.526
- Kabupaten Kendal: Rp 2.335.735
- Kabupaten Semarang: Rp 2.302.797,59
- Kota Salatiga: Rp 2.101.457,14
- Kabupaten Grobogan: Rp 1.890.000
- Kabupaten Blora: Rp 1.894.000
- Kabupaten Kudus: Rp 2.290.995,33
- Kabupaten Jepara: Rp 2.107.000
- Kabupaten Pati: Rp 1.953.000
- Kabupaten Rembang: Rp 1.861.000
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.000.000
- Kota Surakarta: Rp 2.013.810
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.986.450
- Kabupaten Sragen: Rp 1.829.500
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.054.040
- Kabupaten Wonogiri: Rp 1.827.000
- Kabupaten Klaten: Rp 2.011.514,91
- Kota Magelang: Rp 1.914.000
- Kabupaten Magelang: Rp 2.075.000
- Kabupaten Purworejo: Rp 1.905.400
- Kabupaten Temanggung: Rp 1.885.000
- Kabupaten Wonosobo: Rp 1.920.000
- Kabupaten Kebumen: Rp 1.895.000
- Kabupaten Banyumas: Rp 1.970.000
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.228.904
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.805.000
- Kabupaten Purbalingga: Rp 1.988.000
- Kabupaten Batang: Rp 2.129.117
- Kota Pekalongan: Rp 2.139.754
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.084.155,14
- Kabupaten Pemalang: Rp 1.926.000
- Kota Tegal: Rp 1.982.750
- Kabupaten Tegal: Rp 1.958.000
- Kabupaten Brebes: Rp 1.866.722,90
5. Provinsi Kepulauan Riau
Pjs Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Bahtiar Baharuddin telah menetapkan UMK 2021 di Kepri.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021.

Sebelumnya, Pjs Gubernur Kepri telah menerima saran dan pertimbangan terkait hasil koodinasi dari pemerintah Provinsi Kepri dan surat edaran menteri ketenagakerjaan terkait UMK.
Berikut besaran UMK 2021 di Kepri:
- Kota Batam: Rp 4.150.930
- Kota Tanjungpinang: Rp 3.013.012
- Kabupaten Bintan: Rp 3.648.714
- Kabupaten Lingga: Rp 3.036.220
- Kabupaten Karimun: Rp 3.335.902
- Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp 3.501.441
- Kabupaten Natuna: Rp 3.106.975
.
.
.
Baca berita menarik lain di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Besaran dan Daftar Provinsi yang Telah Menetapkan UMK 2021
(*)