PILKADA BINTAN

Pilkada Bintan Memanas, Apri Sujadi Penuhi Panggilan Bawaslu Bintan Soal Laporan Dugaan Politik Uang

Apri Sujadi memenuhi panggilan dari Bawaslu Bintan setelah mendapat laporan dugaan politik uang dari kuasa hukum paslon Alias Wello dan Dalmasri Syam.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PILKADA BINTAN - Calon Bupati Bintan, Apri Sujadi didampingi Calon Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan saat pencabutan nomor urut Pilkada Bintan beberapa hari lalu. Apri Sujadi dijadwalkan memenuhi panggilan Bawaslu Bintan atas laporan dugaan politik uang yang ditujukan kepadanya. 

Ia mengungkapkan, pihaknya baru menemukan satu pelanggaran pasangan calon Pilgub Kepri terkait protokol kesehatan.

Terkait hal ini, Bawaslu Bintan sudah meneruskan hal ini ke Bawaslu Kepri.

Nantinya, Bawaslu Kepri yang akan memberikan teguran.

Sesuai aturan, jumlah massa kampanye selama pandemi Covid-19 tidak boleh lebih dari 50 peserta.

Selain itu, mereka juga diwajibkan menjaga jarak satu meter.

Baca juga: Rakor FKPD dengan KPU & Bawaslu, Pjs Bupati Bintan Komitmen Dukung Suksesnya Pilkada Bintan

Baca juga: Polsek Bintim Simulasi Pilkada Bintan, Kedepankan Protokol Kesehatan

PILKADA BINTAN - Penyampaian visi misi palson Pilkada Bintan, Rabu (21/10/2020).
PILKADA BINTAN - Penyampaian visi misi palson Pilkada Bintan Alias Wello dan Dalmasri Syam, Rabu (21/10/2020). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

"Sudah kami teruskan ke Bawaslu Kepri. Sebab untuk pelanggaran Calon Gubernur Kepri dan Calon Wakil Gubernur Kepri kewenangannya ada di sana," sebutnya.

Panwascam Bintan Utara Keluarkan Surat 'Sakti'

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menemukan pelanggaran oleh pasangan calon Pilkada Bintan selama masa kampanye.

Mereka menemukan pelanggaran protokol kesehatan pada pasangan calon nomor urut 2 yang terjadi, Sabtu (17/10).

Saat kampanye, jumlah peserta melebihi ketentuan dari aturan yang telah ditetapkan.

Sesuai aturan, jumlah massa kampanye selama pandemi Covid-19 tidak boleh lebih dari 50 peserta.

Selain itu, mereka juga diwajibkan menjaga jarak satu meter.

Atas pelanggaran itu, Panwascam Bintan Utara mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pasangan calon tersebut untuk menjalankan protokol kesehatan dalam waktu 1 jam.

"Pasangan calon bersama tim menghentikan sendiri kegiatan kampanye beberapa menit setelah menerima surat peringatan tertulis dari Panwascam Bintan Utara," ungkap Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, Selasa (20/10/2020).

Sebelum acara dimulai, Panwascam sudah mengingatkan kepada panitia pelaksana untuk mematuhi protokol kesehatan tetapi menurut Ketua Bawaslu Bintan, seruan itu cenderung tidak diindahkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved