TRIBUN WIKI
Alur, Tahapan, dan Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2020
Inilah alur, tahapan, dan jadwal penghitungan suara serta rekapitulasinya pada Pilkada 2020.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah pemungutan suara digelar, inilah tahapan dan jadwal penghitungan suara yang akan dilakukan, mulai dari TPS hingga provinsi.
9 Desember mendatang, masyarakat Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan hak pilihnya pada proses pemungutan suara Pilkada 2020.
Pilkada ini akan menentukan beberapa kepala daerah seperti Gubernur, Wali Kota Batam, dan sejumlah Bupati dari 5 Kabupaten lainnya.
Total, Pilkada 2020 ini diikuti oleh seluruh Kota dan Kabupaten Kepulauan Riau, kecuali Kota Tanjungpinang.
Namun, secara keseluruhan, masyarakat Kepri bakal memilih Gubernur baru.
Suara-suara yang telah masuk saat tahapan pemungutan suara akan dihitung dan direkapitulasi oleh KPU.
Lantas, bagaimana alur dan tahapan penghitungannya?
Berikut Tribun Batam sajikan alur dan jadwal penghitungan suara dari TPS hingga provinsi.
Baca juga: Masa Kampanye Hampir Habis, Inilah 5 Tahapan Pilkada yang Harus Diketahui, Siap Nyoblos?
Penghitungan manual di TPS

Pada 9 Desember mendatang, masyarakat akan memberikan hak suaranya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disediakan.
Dalam hal ini, hanya masyarakat yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhak mencoblos.
Setelah proses pemungutan suara selesai, maka akan dilakukan penghitungan suara secara manual di TPS.
Surat suara yang sobek ataupun cacat dinilai tidak sah.
Artinya, tidak masuk dalam penghitungan suara.
Baca juga: KPPS Pilkada Batam Reaktif Rapid Test Bertambah 610 Orang, KPU Batam: Bakal Rapid Test Kedua
2. Penyampaian hasil oleh KPPS ke PPS
Setelah didapatkan hasil dari setiap TPS, Maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menyampaikan hasilnya pada Panitia Pemungutan Suara (PPS).