TRIBUN WIKI
Masa Kampanye Hampir Habis, Inilah 5 Tahapan Pilkada yang Harus Diketahui, Siap Nyoblos?
Inilah 5 tahapan pelaksanaan Pilkada yang harus diketahui. Mulai dari masa penyusunan DPT hingga rekapitulasi suara.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inilah 5 tahapan pelaksanaan Pilkada yang harus diketahui.
Setelah menjalani masa kampanye sejak 26 September lalu, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (2020) kini bakal segera memasuki masa tenang.
Penyelenggaraan tahapan kampanye sudah berlangsung sejak 26 September dan akan berakhir pada 5 Desember.
Artinya, besok adalah hari terakhir para pasangan calon (paslon) melakukan kampanye.
Setelahnya, segala aktivitas kampanye harus dihentikan lantaran memasuki masa tenang.
Adapun masa tenang ini akan berlangsung hingga tahapan pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.
Baik paslon maupun masyarakat bisa sedikit melepaskan diri dari hiruk pikuk Pilkada agar lebih tenang.
Bicara soal Pilkada, sudah tahukah Anda tentang tahapan-tahapannya?
Kampanye dan masa tenang bisa dibilang adalah 2 tahapan tombak yang digelar paling berdekatan dengan tahap pemungutan suara.
Dengan kata lain, sebelum kedua tahapan ini digelar, ada proses panjang yang dilakukan.
Baca juga: KPPS Pilkada Batam Reaktif Rapid Test Bertambah 610 Orang, KPU Batam: Bakal Rapid Test Kedua
Baca juga: PILKADA BATAM - Maksimalkan Masa Kampanye, Lukita : Saat Minggu Tenang, Tim Harus Lepas Atribut
Agar lebih paham, berikut Tribun Batam sajikan 5 tahapan Pilkada yang harus diketahui, sebagaimana merangkum laman Bawaslu Bintan:
1. Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih
Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah tahapan paling awal sebelum ada para calon yang mendaftar.
Tahapan ini dimulai dari pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 24 Juni sampai 14 Juli 2020.
Prosesnya sendiri memakan waktu hingga 21 hari.
Para PPDP itu bertugas untuk melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
Selanjutnya, dilakukan penyusunan DPT oleh Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Serangkaian tahapan ini memakan waktu yang terbilang lama.
Bahkan hingga 6 Desember mendatang, pengumuman DPT oleh PPS baru bisa dibilang final.
Hal ini lantaran mereka harus melakukan rekapitulasi data dari tingkat Kota/Kabupaten hingga Provinsi.
Baca juga: Apri Sujadi di Kantor Bawaslu Bintan Hampir 6 Jam, Kekeh Tak Buat Politik Uang di Pilkada Bintan
2. Tahapan Pendaftaran Calon
Pengumuman pendaftaran paslon dimulai dari 28 Agustus hingga 3 September 2020.
Adapun pembukaan pendaftarannya dimulai pada 4 hingga 6 September.
Setelah mendaftar, berkas persyaratan paslon itu akan diverifikasi oleh KPU.
Selain menyerahkan berkas persyaratan, para paslon juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan.
Bila ada berkas yang tidak sesuai ataupun rusak, maka paslon diberi kesempatan untuk memperbaikinya.
Setelah diperbaiki, berkas itu bisa dikembalikan pada KPU.
Baru pada 23 September, Penetapan Paslon dilakukan.
Tentu hanya Paslon yang lolos verifikasi lah yang berhasil ditetapkan.
Baca juga: PILKADA BINTAN, Pjs Bupati Bintan Bakal Beri Hadiah Partisipasi Pemilih Tertinggi, Pasang Target 90%
3. Tahapan Masa kampanye
Para paslon diberi kesempatan selama 71 hari untuk melaksanakan kampanye sejak 26 September hingga 5 Desember.
Mereka boleh melakukan beragam kegiatan seperti menyambangi masyarakat, menyebarkan bahan kampanye, hingga pemasangan alat peraga.
Kampanye yang dilakukan pun boleh memanfaatkan beragam media, mulai dari media cetak, online, hingga elektronik.
Pada masa ini juga digelar debat publik atau debat terbuka.
Para paslon bersaing untuk menyampaikan program dan aspirasi terbaiknya bila nanti terpilih.
Tahapan masa kampanye ditutup dengan pembersihan atribut dan alat peraga kampanye sebagai tanda dimulainya masa tenang.
Baca juga: Pilkada Karimun Tinggal Hitungan Hari, Ini Lokasi Coblos Petahana Arah & Paslon Bersinar
4. Tahapan Laporan dan Audit Dana Kampanye
Berlangsungnya tahapan kampanye harus tetap diawasi oleh KPU.
Oleh karenanya, ketika kampanye berakhir, laporan terkait dana kampanye harus tetap masuk ke KPU.
Tujuannya adalah untuk memberikan pendapat terhadap kepatuhan pelaporan Dana Kampanye Paslon.
KPU akan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menyusun laporan terkait dana.
Masa audit ini berlangsung selama 14 hari, yakni dari tanggal 7 hingga 21 Desember 2020.
Setelah KAP menyerahkan seluruh laporan kepada KPU, maka KPU akan menyampaikan hasil audit laporan tersebut kepada para paslon.
Adapun penyampaian hasil audit itu berlangsung pada 23 hingga 25 Desember mendatang.
Baca juga: Pilkada Batam - 1500 Pemilih Pemula Terancam Tidak Memilih, KPU Minta Warga Proaktif
5. Tahapan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara
Proses pemungutan suara akan lebih dulu diawali dengan penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk mencoblos pada 30 November hingga 8 Desember 2020.
Tahapan ini mungkin dianggap sebagai final atau gong dari serangkaian tahapan yang digelar selama pelaksanaan Pilkada.
Pada 9 Desember mendatang, masyarakat akan menggunakan hal pilihnya untuk menentukan pemimpinnya.
Namun, masih ada proses panjang yang harus dilakukan.
Setelah pemungutan suara selesai, akan dilakukan penghitungan suara dari TPS hingga provinsi.
Bila hasilnya telah keluar, maka calon terpilih akan ditetapkan.
Proses ini paling lama membutuhkan waktu hingga 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan.
Baca juga: Selesai Bimtek, PPS dan KPPS Kecamatan Singkep Barat Siap Tempur di Pilkada Lingga
Nah, itu dia 5 tahapan Pilkada yang harus diketahui.
Mari menjadi pemilih cerdas yang bijak dalam menggunakan hak pilih.
(TRIBUNBATAM.id/Widi Wahyuning Tyas)
Baca berita lainnya di Google.
