Mapolres Ciamis Digeruduk Massa, Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab, Kapolres Angkat Bicara
Mapolres Ciamis mendadak ramai dipenuhi massa yang mengatasnamakan umat Islam Kabupaten Ciamis pada Minggu (13/12/2020) sore.
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, CIAMIS - Mapolres Ciamis mendadak ramai dipenuhi massa yang mengatasnamakan umat Islam Kabupaten Ciamis pada Minggu (13/12/2020) sore.
Kedatangan mereka meminta agar pihak kepolisian menahan mereka seperti hal nya yang dialami pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Menurut peserta aksi massa yang mengatasnamakan Umat Islam Kabupaten Ciamis ini digelar sebagai solidaritas terhadap Rizieq Shihab.
DIketahui, pimpinan FPI Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari kedepan.
Penahanan Rizieq Shihab terkait adanya kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Metro Jaya.
Sementara itu Kapolres Ciamis AKBP Doni Eka Putra menyebut penanganan kasus Rizieq Shihab telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ditahan, Tiga Orang Datang Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya, Siapa Mereka?
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tertangkap Kamera Sholat Berjamaah Bersama Polisi, Ini Kata Kadiv Humas Polri
Doni mengatakan tidak ada sangkut paut aksi massa di Ciamis dengan kasus yang menimpa Rizieq Shihab.
"Tidak ada sangkut paut dengan kita, Polres Ciamis," jelasnya.
Dia mengatakan aksi selesai ketika massa diberi penjelasan.
"Alhamdulillah kondusif," kata Doni.
Sementara, Deden Badrul perwakilan massa di Ciamis permintaan penahanan oleh polisi sebagai bentuk solidaritas.
"Kami juga ikut (ke Jakarta), harus dipenjara. Jangan hanya satu orang (yang dipenjara)," ujar dia.
Massa tersebut mengaku menyerahkan diri dan meminta hukuman yang sama dengan Rizieq Shihab.
Mereka berharap akan ditahan seperti Rizieq Shihab.
"Kami menyerahkan diri dan siap dipenjara," kata perwakilan Umat Islam Kabupaten Ciamis, Deden Badrul Kamal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Bahkan, sejumlah massa aksi tersebut diketahui telah mengikuti kegiatan penyambutan Rizieq yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
Rizieq Shihab Ditahan
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.
Kerumunan pada 14 November 2020 lalu disebabkan pernikahan putri Rizieq Shihab, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi Muhammad.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rizieq Shihab keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 00.15 dan langsung digiring ke mobil tahanan.
Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan, Angkat 2 Tangan Terikat Usai Diperiksa Polisi Lebih 10 Jam
Baca juga: Rizieq Shihab Kenakan Baju Orange Tahanan Usai Dicecar 84 Pertanyaan
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ditahan, Tiga Orang Datang Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya, Siapa Mereka?
Kedua tangan Rizieq terikat cable ties.
Ia lalu mengangkat kedua tangannya yang terikat itu sehingga tampak jelas tersorot kamera awak media.

Namun ia tak berkomentar sedikitpun ke wartawan terkait pemeriksaannya dan langsung memasuki mobil tahanan.
Rizieq juga mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan.
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, Rizieq ditahan dengan dua alasan, yakni alasan objektif dan subjektif.
Baca juga: Komisi III Rapat dengan Keluarga Korban Penembakan Laskar FPI: Kemana Muhamad Rizieq Shihab?
Baca juga: Ditanya Kemungkinan Ditahan Hari Ini saat Datangi Polda Metro Jaya, Begini Jawaban Rizieq Shihab
Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara alasan subyektif adalah agar ia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk memudahkan penyidikan.
Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Rizieq pada pagi tadi datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.
Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.
Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab Datangi Polda Metro Jaya Pasca Jadi Tersangka, Akankah Pimpinan FPI Ditahan?
Baca juga: FPI Rahasiakan Keberadaan Rizieq Shihab Demi Keamanan, Polisi Akan Jemput Paksa Jika Tak Juga Datang
Pagi tadi, Rizieq membantah bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan.

Rizieq mengaku, selama ini selalu berada di kediamanya dan tak pernah pergi kemana-mana.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
Baca juga: DERETAN Fakta Terbaru 6 Pengikut Rizieq Shihab Ditembak Mati, Suasana di Jalan Tol Mencekam
Baca juga: Mantan Panglima TNI di Era Presiden Jokowi Puji Habib Rizieq Shihab Terkait Revolusi Akhlak
Baca juga: Polisi Gunakan Upaya Paksa Pada 6 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Termasuk Rizieq Shihab
.
.
.
Baca berita menarik lain di Google
(Kompas.com/Candra Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab, Massa di Ciamis: Kami Menyerahkan Diri dan Siap Dipenjara