NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM
AWAS Rapid Test Palsu, Perbedaan Rapid Antigen & Persiapan Hang Nadim Jelang Natal Tahun Baru
Hasil rapid test palsu terungkap di Bandara Hang Nadim belum lama ini. Kadinkes Kepri mengungkap perbedaan Rapid Antigen dibanding rapid test antibodi
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Surat itu tentu saja bisa dicek keasliannya. Berdasarkan pengalaman petugas bisa cek apakah surat itu palsu atau tidak. Soalnya pasti mengerti bentuk suratnya," jawabnya.
Bisri memprediksi bahwa akan terjadi kenaikan kasus Covid-19 saat pergantian tahun baru.
Bahkan saat ini daerah di Kepri semuanya sudah berstatus orange.
Artinya kasusnya naik, yang meninggal juga naik. Salah satu potensial kasus naik karena kerumunan.
"Makanya pemerintah melarang perayaan tahun baru dengan pesta kembang api atau kerumunan. Dalam menyambut natal dan tahun baru mengutamakan ibadahnya," sebutnya.
Sementara Plt Direktur Hang Nadim Batam, Beny Syahroni menjelaskan, bandara telah berkoordinasi bersama kepolisian dalam hal ini Polsek bandara, Lanud serta semua tim sudah dilibatkan untuk saling membantu dan berkoordinasi untuk mengantisipasi Natal dan Tahun Baru.

Beny juga menjelaskan bagaimana prosedur pengamanan di bandara terkait protokol kesehatan.
Salah satunya dengan memperhatikan Safety, Security dan Service No Complain atau 3S1C.
"Kami juga sudah menyiapkan beberapa hal penunjang fasilitas yang perlu kami sampaikan.
Kami juga telah bekerja sama dengan RSBP Batam untuk masyarakat yang belum melakukan rapid test antigen.
Kami sudah memfasilitasi untuk masyarakat, serta personil Avsec sudah kita siapkan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang," jelas Beny.
Mengenai kerjasama protokol kesehatan ini tentunya lini depannya adalah KKP dan Satgas Covid-19.
Pihaknya sudah menyiapkan ada 9 meja untuk mengecek keabsahan surat covid antigen yang besok sudah diberlakukan untuk penerbangan tujuan Jawa, Bali dan Medan.
Beny menjelaskan, penerbangan tujuan Bali dapat menggunakan test PCR, dengan masa berlaku selama 7 hari.
Untuk ke Jawa menggunakan rapid test antigen dengan berlaku suratnya 3 hari, Sumatra Utara mewajibkan rapid test antigen juga.
