TERJAWAB Alasan Pemprov Kepri Tolak Terapkan Rapid Test Antigen, Masuk Batam Cukup Syarat Standar
Kepualaun Riau (Kepri) ogah menerapkan syarat rapid test antigen bagi pendatang yang berkunjung ke Batam dan daerah lain se-Kepri
TRIBUNBATAM.id - Pemprov Kepri Tolak Terapkan Rapid Test Antigen, Masuk Batam Cukup Syarat Standar.
Berbeda dari beberapa provinsi di Indonesia, Kepualaun Riau (Kepri) ogah menerapkan syarat rapid test antigen bagi pendatang yang berkunjung ke Batam dan daerah lain se-Kepri.
Batam dan daerah lain di Kepri masih memberlakukan surat keterangan rapid test antibodi dengan hasil non-reaktif.
"Tidak berlaku bagi warga luar yang akan ke Batam, mereka hanya perlu melampirkan surat keterangan rapid test antibodi saja dan untuk antar-Kepri tetap seperti biasa," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi daat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (21/12/2020).
Didi menjelaskan, awalnya usul pemberlakuan aturan rapid test antigen ini merupakan usulan dari Pemko Batam.
Usulan itu disampaikan dalam rapat gabungan beberapa waktu lalu setelah adanya surat edaran (SE) dari Tim Gugus Tugas Covid-19 pusat.
Baca juga: Lokasi Rapid Test Antigen di Batam, Syarat Baru Penumpang Pesawat dan Alasan Kepri Takut Terapkannya
Namun untuk keputusannya berada di tangan Pemerintah Provinsi Kepri.

"Surat edaran yang dikelaurkan Pemprov Kepri baru-baru ini sama sekali tidak ada menyinggung rapid test antigen, dengan kata lain tetap menggunakan rapid test antibodi seperti biasa," papar Didi.
Hanya saja untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru 2021 ini, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan serta menghindari perayaan seperti kembang api dan lainnya.
Sebelumnya, mulai hari ini, Selasa (22/12/2020) Bandara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memberlakukan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Baca juga: Daftar Lokasi Rapid Test Antigen di Batam, RS Awal Bros hingga Bandara Hang Nadim
Baca juga: Berapa Biaya Rapid Test Antigen di Batam? Ini Perkiraan Tarifnya Kata Kadinkes Batam
Hal ini dilakukan sesuai peraturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemenkes serta Satgas Gugus Tugas Covid-19.
Untuk pembuatan di Batam, saat ini baru ada dua rumah sakit, yakni RS Bhayangkara dan RS Halimah.
Namun di bandara juga sudah ada dengan biaya Rp 275.000 per orang.

Cukup hasil rapid test non-reaktif
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil rapid test dengan hasil non-reaktif untuk dapat memasuki wilayah Provinsi Kepri.