TERJAWAB Alasan Pemprov Kepri Tolak Terapkan Rapid Test Antigen, Masuk Batam Cukup Syarat Standar

Kepualaun Riau (Kepri) ogah menerapkan syarat rapid test antigen bagi pendatang yang berkunjung ke Batam dan daerah lain se-Kepri

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TERJAWAB Pemprov Kepri Tolak Terapkan Rapid Test Antigen, Masuk Batam Cukup Syarat Standar. Foto petugas medis dari mobil PCR melakukan tes swab kepada warga 

TRIBUNBATAM.id - Pemprov Kepri Tolak Terapkan Rapid Test Antigen, Masuk Batam Cukup Syarat Standar.

Berbeda dari beberapa provinsi di Indonesia, Kepualaun Riau (Kepri) ogah menerapkan syarat rapid test antigen bagi pendatang yang berkunjung ke Batam dan daerah lain se-Kepri.

Batam dan daerah lain di Kepri masih memberlakukan surat keterangan rapid test antibodi dengan hasil non-reaktif.

"Tidak berlaku bagi warga luar yang akan ke Batam, mereka hanya perlu melampirkan surat keterangan rapid test antibodi saja dan untuk antar-Kepri tetap seperti biasa," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi daat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (21/12/2020).

Didi menjelaskan, awalnya usul pemberlakuan aturan rapid test antigen ini merupakan usulan dari Pemko Batam.

Usulan itu disampaikan dalam rapat gabungan beberapa waktu lalu setelah adanya surat edaran (SE) dari Tim Gugus Tugas Covid-19 pusat.

Baca juga: Lokasi Rapid Test Antigen di Batam, Syarat Baru Penumpang Pesawat dan Alasan Kepri Takut Terapkannya

Namun untuk keputusannya berada di tangan Pemerintah Provinsi Kepri.

Layanan rapid test antigen di Bandara Hang Nadim, Senin (21/12/2020)
Layanan rapid test antigen di Bandara Hang Nadim, Senin (21/12/2020) (TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

"Surat edaran yang dikelaurkan Pemprov Kepri baru-baru ini sama sekali tidak ada menyinggung rapid test antigen, dengan kata lain tetap menggunakan rapid test antibodi seperti biasa," papar Didi.

Hanya saja untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru 2021 ini, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan serta menghindari perayaan seperti kembang api dan lainnya.

Sebelumnya, mulai hari ini, Selasa (22/12/2020) Bandara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memberlakukan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Baca juga: Daftar Lokasi Rapid Test Antigen di Batam, RS Awal Bros hingga Bandara Hang Nadim

Baca juga: Berapa Biaya Rapid Test Antigen di Batam? Ini Perkiraan Tarifnya Kata Kadinkes Batam

Hal ini dilakukan sesuai peraturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemenkes serta Satgas Gugus Tugas Covid-19.

Untuk pembuatan di Batam, saat ini baru ada dua rumah sakit, yakni RS Bhayangkara dan RS Halimah.

Namun di bandara juga sudah ada dengan biaya Rp 275.000 per orang.

Kadinkes Batam Didi Kusmarjadi
Kadinkes Batam Didi Kusmarjadi (TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Cukup hasil rapid test non-reaktif

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil rapid test dengan hasil non-reaktif untuk dapat memasuki wilayah Provinsi Kepri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved