TERJAWAB Alasan Pemprov Kepri Tolak Terapkan Rapid Test Antigen, Masuk Batam Cukup Syarat Standar
Kepualaun Riau (Kepri) ogah menerapkan syarat rapid test antigen bagi pendatang yang berkunjung ke Batam dan daerah lain se-Kepri
Ini diakui Kadinkes Batam Didi Kusmarjadi sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepri.
"Untuk perjalanan ke Kepri, khususnya Batam, PPDN hanya perlu membawa surat keterangan hasil rapid test antibodi," ungkap Didi, Senin (21/12/2020).
Baca juga: ATURAN BARU! Penumpang dari Bandara Hang Nadim Batam ke Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Meski demikian, Didi menjelaskan, pihaknya sebenarnya sempat mengusulkan agar Kepri juga menerapkan pemberlakuan rapid test antigen.
Akan tetapi, pemprov pada akhirnya memutuskan hanya memberlakukan rapid test antibodi sebagai syarat wajib.
"Kemarin waktu rapat saya bilang ke Pak Yusfa yang ikut rapat di Tanjungpinang, gimana kalau diusulkan penerapan rapid test antigen untuk Kepri," ungkap Didi.
Sementara itu Kadis Pariwisata Kepri Buralimar mengungkapkan, langkah itu diambil untuk memperbaiki tingkat kunjungan wisata dan perekonomian.
Baca juga: Berita Populer Batam, Penumpang ke Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen hingga Pasien Covid
"Kita tak seperti wilayah lainnya.
Tetap pada rapid test saja.
Pandemi Covid-19 memang melanda di Kepri, tapi kami tak mau sektor ekonomi terpuruk gara-gara kita menerapkan rapid antigen dan swab PCR," ujar pria yang akrab disapa Bur ini, di Sahid Hotel Batam Centre saat menghadiri acara pengukuhan DPD Astindo Kepri, Senin (21/12/2020).

Ia mengungkapkan, apa yang ia sampaikan itu dipertegas dengan surat edaran Gubernur Kepri yang menyebutkan bahwa tidak ada menerapkan swab dan antigen untuk masuk ke Kepri.
Sementara itu, untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru, pihaknya tetap mengimbau masyarakat menghindari kerumunan serta perayaan berlebih seperti bakar kembang api dan lainnya.
"Kami takutkan banyak yang cancel kalau ada antigen.
Jadi untuk event tahun baru, kami tiadakan, kami berikan fokus untuk penanganan covid.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Batas Tertinggi Rapid Test Antigen, Paling Mahal Rp 275 Ribu
Baca juga: Mulai Besok, Penumpang Dari Batam ke Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen, Apa Itu?
Sanksi tidak ada, surat edaran itu hanya berupa imbauan," katanya.
Kebijakan itu, tentunya berlaku untuk hotel, resort, asosiasi dan pelaku pariwisata lainnya.
