TERJAWAB Alasan Pemprov Kepri Tolak Terapkan Rapid Test Antigen, Masuk Batam Cukup Syarat Standar
Kepualaun Riau (Kepri) ogah menerapkan syarat rapid test antigen bagi pendatang yang berkunjung ke Batam dan daerah lain se-Kepri
TRIBUNBATAM.id - Pemprov Kepri Tolak Terapkan Rapid Test Antigen, Masuk Batam Cukup Syarat Standar.
Berbeda dari beberapa provinsi di Indonesia, Kepualaun Riau (Kepri) ogah menerapkan syarat rapid test antigen bagi pendatang yang berkunjung ke Batam dan daerah lain se-Kepri.
Batam dan daerah lain di Kepri masih memberlakukan surat keterangan rapid test antibodi dengan hasil non-reaktif.
"Tidak berlaku bagi warga luar yang akan ke Batam, mereka hanya perlu melampirkan surat keterangan rapid test antibodi saja dan untuk antar-Kepri tetap seperti biasa," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi daat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (21/12/2020).
Didi menjelaskan, awalnya usul pemberlakuan aturan rapid test antigen ini merupakan usulan dari Pemko Batam.
Usulan itu disampaikan dalam rapat gabungan beberapa waktu lalu setelah adanya surat edaran (SE) dari Tim Gugus Tugas Covid-19 pusat.
Baca juga: Lokasi Rapid Test Antigen di Batam, Syarat Baru Penumpang Pesawat dan Alasan Kepri Takut Terapkannya
Namun untuk keputusannya berada di tangan Pemerintah Provinsi Kepri.

"Surat edaran yang dikelaurkan Pemprov Kepri baru-baru ini sama sekali tidak ada menyinggung rapid test antigen, dengan kata lain tetap menggunakan rapid test antibodi seperti biasa," papar Didi.
Hanya saja untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru 2021 ini, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan serta menghindari perayaan seperti kembang api dan lainnya.
Sebelumnya, mulai hari ini, Selasa (22/12/2020) Bandara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memberlakukan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Baca juga: Daftar Lokasi Rapid Test Antigen di Batam, RS Awal Bros hingga Bandara Hang Nadim
Baca juga: Berapa Biaya Rapid Test Antigen di Batam? Ini Perkiraan Tarifnya Kata Kadinkes Batam
Hal ini dilakukan sesuai peraturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemenkes serta Satgas Gugus Tugas Covid-19.
Untuk pembuatan di Batam, saat ini baru ada dua rumah sakit, yakni RS Bhayangkara dan RS Halimah.
Namun di bandara juga sudah ada dengan biaya Rp 275.000 per orang.

Cukup hasil rapid test non-reaktif
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil rapid test dengan hasil non-reaktif untuk dapat memasuki wilayah Provinsi Kepri.
Ini diakui Kadinkes Batam Didi Kusmarjadi sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepri.
"Untuk perjalanan ke Kepri, khususnya Batam, PPDN hanya perlu membawa surat keterangan hasil rapid test antibodi," ungkap Didi, Senin (21/12/2020).
Baca juga: ATURAN BARU! Penumpang dari Bandara Hang Nadim Batam ke Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Meski demikian, Didi menjelaskan, pihaknya sebenarnya sempat mengusulkan agar Kepri juga menerapkan pemberlakuan rapid test antigen.
Akan tetapi, pemprov pada akhirnya memutuskan hanya memberlakukan rapid test antibodi sebagai syarat wajib.
"Kemarin waktu rapat saya bilang ke Pak Yusfa yang ikut rapat di Tanjungpinang, gimana kalau diusulkan penerapan rapid test antigen untuk Kepri," ungkap Didi.
Sementara itu Kadis Pariwisata Kepri Buralimar mengungkapkan, langkah itu diambil untuk memperbaiki tingkat kunjungan wisata dan perekonomian.
Baca juga: Berita Populer Batam, Penumpang ke Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen hingga Pasien Covid
"Kita tak seperti wilayah lainnya.
Tetap pada rapid test saja.
Pandemi Covid-19 memang melanda di Kepri, tapi kami tak mau sektor ekonomi terpuruk gara-gara kita menerapkan rapid antigen dan swab PCR," ujar pria yang akrab disapa Bur ini, di Sahid Hotel Batam Centre saat menghadiri acara pengukuhan DPD Astindo Kepri, Senin (21/12/2020).

Ia mengungkapkan, apa yang ia sampaikan itu dipertegas dengan surat edaran Gubernur Kepri yang menyebutkan bahwa tidak ada menerapkan swab dan antigen untuk masuk ke Kepri.
Sementara itu, untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru, pihaknya tetap mengimbau masyarakat menghindari kerumunan serta perayaan berlebih seperti bakar kembang api dan lainnya.
"Kami takutkan banyak yang cancel kalau ada antigen.
Jadi untuk event tahun baru, kami tiadakan, kami berikan fokus untuk penanganan covid.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Batas Tertinggi Rapid Test Antigen, Paling Mahal Rp 275 Ribu
Baca juga: Mulai Besok, Penumpang Dari Batam ke Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen, Apa Itu?
Sanksi tidak ada, surat edaran itu hanya berupa imbauan," katanya.
Kebijakan itu, tentunya berlaku untuk hotel, resort, asosiasi dan pelaku pariwisata lainnya.

Keputusan Kepri yang hanya menggunakan rapid test merajuk pada kasus yang terjadi di Bali beberapa waktu lalu.
Di mana adanya pembatalan penerbangan karena penerapan rapid test antigen untuk masuk ke sana.
Baca juga: Bandara Hang Nadim Buka Layanan Rapid Antigen, Permudah Penumpang Selama Pandemi Covid-19
Baca juga: Hang Nadim Batam Buka Layanan Rapid Antigen Dengan Harga Standar Seluruh Sumatera
Baca juga: Walau Batam Tidak Rapid Antigen, Namun Pemerintah Tetap Perketat Protokol Kesehatan
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemprov Kepri Tolak Pemberlakuan Rapid Test Antigen
(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Muhammad Ilham/Roma Uly Sianturi)