HNSI ANAMBAS TOLAK PERMENKP 59
8 Tuntutan HNSI Anambas Tolak PermenKP 59, Satwas SDKP: Kami Hanya Pelaksana
HNSI Anambas menyampaikan 8 tuntutan menolak PermenKP 59 Tahun 2020. Satwas SDKP mengaku jika tak punya kewenangan, serta bertugas sebagai pelaksana.
Ia mengatakan, jika jalurnya melalui Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia atau melalui Gubernur.
"Kalau memang dirasa perlu dilakukan evaluasi," ucapnya.
Ancam Bawa Massa Lebih Banyak
HNSI Anambas bakal membawa massa 3 ribu nelayan jika aspirasi mereka tidak digubris.
Kepada Kepala Satwas SDKP Anambas, Widodo, nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas menolak alat tangkap cantrang beroperasi di Laut Natuna Utara.
Penyampaian keinginan nelayan kepada pihak Satwas SDKP Kepulauan Anambas ini meminta aspirasi mereka dapat didengar oleh pihak terkait.
"Ini persoalan serius. Kami sangat kecewa dan sedikit sedih dengan telah adanya Permen-KP Nomor 59 ini.
Dimana kapal cantrang dan pukat harimau boleh beroperasi di titik perairan kita," ujar Sekretaris HNSI Anambas, Dedy Syahputra, Rabu (23/12/2020).
Lanjutnya ia mengatakan kedatangannya ke Satwas PSDKP juga keluhkan rasa lelah mengenai persoalan nelayan.

Dimana para nelayan sudah sangat lelah dan kewalahan dengan kapal pukat mayang.
"Pelanggaran zonasi tangkap itu karena kekosongan pengawasan dari instansi berwenang di laut," tegasnya.
Siapa yang bisa menjamin mereka tidak melakukan pelanggaran zonasi tangkap, kami melihat Pemerintah Daerah tidak peduli dengan kami sampai hari ini," sebutnya.
Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Anambas mendatangi kantor Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan Anambas atau Satwas SDKP Anambas, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Rabu (23/12/2020).
Sekretaris HNSI Kepulauan Anambas, Dedy Syahputra menyebutkan bahwa nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas tidak datang seluruhnya, hanya perwakilan dari setiap kecamatan saja.
Tujuan merek datang ke unit pembantu di bawah komando Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini, untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan Permen-KP nomor 59 Tahun 2020.