HNSI ANAMBAS TOLAK PERMENKP 59
8 Tuntutan HNSI Anambas Tolak PermenKP 59, Satwas SDKP: Kami Hanya Pelaksana
HNSI Anambas menyampaikan 8 tuntutan menolak PermenKP 59 Tahun 2020. Satwas SDKP mengaku jika tak punya kewenangan, serta bertugas sebagai pelaksana.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Rahma Tika
Nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas mendatangi kantor Satwas SDKP Anambas menolak Permen-KP No 59, Rabu (23/12/2020).
Massa dari nelayan tradisional sejumlah kecamatan datang ke Tarempa menuju Gedung DPRD Anamabas.
Pertemuan antara Pemkab Anambas, DPRD dan HNSI Anambas pada awal September 2020 itu, diketahui mendapat titik temu.
Penyampaian Sekretaris HNSI, Dedy Syahputra kepada pemerintah daerah dan DPRD agar menetapkan secepatnya tiga titik labuh yang mana usulan ini bertujuan untuk menertibkan, memudahkan monitor terhadap adanya pelanggaran zona tangkap kapal pukat mayang.
(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google