HNSI ANAMBAS TOLAK PERMENKP 59
8 Tuntutan HNSI Anambas Tolak PermenKP 59, Satwas SDKP: Kami Hanya Pelaksana
HNSI Anambas menyampaikan 8 tuntutan menolak PermenKP 59 Tahun 2020. Satwas SDKP mengaku jika tak punya kewenangan, serta bertugas sebagai pelaksana.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Anambas membuat 8 pernyataan sikap terkait Permen-KP 9 Tahun 2020 yang dianggap merugikan nelayan tradisional.
Selain menolak Permen-KP nomor 59 tahun 2020 terkait diizinkannya beroperasi alat penangkapan ikan (API) cantrang dan pukat hela,
Mereka menganggap penggunaan alat tangkap ikan cantrang dan pukat hela tidak ramah lingkungan dan merusak sumber daya ikan.
Alat penangkapan ikan cantrang dan pukat hela di laut Natuna Utara akan menimbulkan konflik sosial dan ekonomi.
Tidak hanya itu, penggunaan alat penangkapan ikan cantrang dan pukat hela di Laut Natuna Utara mengancam hasil tangkapan dan keberlangsungan mata pencarian nelayan lokal.
Nelayan Kepulauan Anambas sudah menderita dengan keberadaan kapal-kapal ikan dari luar daerah yang berukuran 30 GT ke atas.
Hal ini memicu kecemburuan sosial dikarenakan nelayan lokal dengan armada dari 1-10 GT menggunakan pancing ulur.
HNSI Anambas juga meminta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) kementerian kelautan dan perikanan (KKP) RI memperkuat pengawasan dan pengamanan di Laut Natuna Utara.
Mereka juga meminta Satwas SDKP Anambas untuk segera menuntaskan persoalan nelayan di Kepulauan Anambas terkait pelanggaran zonasi jalur tangkap ikan dan penertiban kapal penangkapan ikan dari luar daerah.
Pernyataan sikap para nelayan yang tergabung dalam HNSI tersebut akan ditindaklanjuti segera oleh PSDK Kepulauan Anambas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator PSDKP Kepulauan Anambas, Widodo.
"Kami akan melaporkan ke pimpinan secara berjenjang dan nanti untuk selanjutnya akan diputuskan sampai tingkat pusat," ujar Widodo, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: HNSI Anambas Akan Pasang Terumbu Karang Buatan, Berharap Hasil Tangkap Nelayan Meningkat
Baca juga: HNSI Anambas Bakal Datangi Satwas SDKP, Tolak Permen-KP 59 Soal Cantrang di Laut Natuna Utara

Ia mengatakan bahwa dirinya tidak punya kewenangan, itu adalah kebijakan. Apabila ada peraturan baru pasti akan menimbulkan konflik.
"Cuma kami hanya pelaksana, status kami di sini hanya menyampaikan, peraturan ini kan diterbitkan oleh Dirjen Tangkap KKP," sebutnya.
Permen-KP Nomor 59 ini dikatakannya bisa dilakukan evaluasi, apabila ada masukan da perlu dievaluasi pihaknya mempersilahkan saja.