AKP Dedi Kurniawan Dicopot Diperiksa Propam, Wakapolsek Terlilit Kasus Dugaan Pemerasan Rp 200 Juta

Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan dicopot dari jabatannya pascaterlilit kasus dugaan pemerasan Rp 200 juta ke warga

Tribun Medan
Muhammad Jefri Suprayudi bersama dengan Kuasa Hukumnya Roni Prima Panggabean, ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (15/12/2020) 

TRIBUNBATAM.id - AKP Dedi Kurniawan Dicopot Diperiksa Propam, Wakapolsek Terlilit Kasus Dugaan Pemerasan Rp 200 Juta.

Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan dicopot dari jabatannya pascaterlilit kasus dugaan pemerasan.

Ia diduga melakukan pemerasan ratusan juta terhadap seorang warga, yang menjadi korban kasus dugaan rekayasan polisi.

Kini AKP Dedi Kurniawan tengah diperiksa Propam dan ditempatkan sebagai perwira menengah di Polrestabes Medan.

Baca juga: 5 Perwira Polisi Diduga Minta Uang pada Tersangka saat Penyidikan Kasus, Pak Kombes: Bukan Pemerasan

Baca juga: Dokter di Bandara Soekarno Hatta Diduga Lakukan Pelecehan dan Pemerasan ke Seorang Calon Penumpang

Baca juga: Pemerasan Anggota DPRD dengan Video Call, Otak Sindikat Ternyata Penghuni Lapas

"Yang bersangkutan (Dedi) sudah di Pama (perwira pertama) kan di Polrestabes Medan," tutur Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (22/12/2020).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

Tatan menyebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah diperiksa oleh Propam Polda.

"Sedang dalam riksa," cetusnya.

Baca juga: Kapolsek Dicopot Gara-gara Kerumunan Penonton Sepak Bola, Kapolres Angkat Bicara

Baca juga: Penemuan Mayat Bayi di Batam, Kapolsek Nongsa Minta Orangtua Serahkan Diri

Ia menyebutkan bahwa pencopotan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu namun tidak merincikan kapan tepat waktunya.

"Beberapa hari yang lalu," ungkapnya.

Ilustrasi polisi pemeras
Ilustrasi polisi pemeras (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Sebelumnya, kasus ini bermula  di mana Jefri Suprayudi menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa dirinya, saat dia sedang berada di Mega Park pada 11 September 2019.

Ia dihampiri oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Helvetia dengan tuduhan membawa narkotika jenis sabu.

Karena tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta Jefri Suprayudi menunjukkan surat mobilnya bermerek Pajero Sport.

Baca juga: Polisi Bodong Ditangkap Setelah Lakukan Pemerkosaan dan Pemerasan Terhadap Seorang Gadis Remaja

Baca juga: Pelapor Dugaan Pemerasan Minta Maaf, Budianto Sebut Oknum Catut Nama AKBP Andi Sinjaya Ghalib

"Saya tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung bawa saya ke polsek," jelasnya.

Saat berada di Polsek Helvetia, petugas kembali melakukan pemeriksaan dengan meminta melepaskan seluruh pakaian.

Tak terbukti pengguna dan pengedar narkoba, Jefri mengatakan oknum mencari masalah lain, agar ia bisa ditetapkan sebagai tersangka.

ilustrasi pemerasan
ilustrasi pemerasan (Istimewa)

Ia pun dituduhkan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor Pajero Sport miliknya.

Diakuinya, bahwa mobil Pajero Sport yang dikendarainya tersebut tidak mengenakan plat kendaraan asli.

Namun, ia memastikan kendaraan tersebut tidak bodong.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Tetangganya Viral, Kepolisian Filipina Janji Bersikap Tegas: Tak Bisa Ditolerir

Baca juga: TERUNGKAP Ucapan Sekum FPI Munarman Inilah yang Membuat Dia Dipolisikan Zainal Arifin

Baca juga: Setelah TA, 6 Artis Papan Atas Ini Akan Dipanggil Polisi Jadi Saksi Kasus Dugaan Prostitusi

Setelah berstatus tersanga, Jefri heran melihat sikap aparat Polsek Helvetia yang malah meminta dia menyerahkan uang Rp 400 juta.

Uang tersebut agar Jefri bisa bebas dari masalah pemalsuan dokumen.

Lambang Polisi bernama Rastra Sewakottama
Lambang Polisi bernama Rastra Sewakottama (ist)

Baca juga: Ngaku Anggota Polisi, Narapidana Ini Rayu Korbannya Untuk Video Sex, Kemudian Lakukan Pemerasan

Baca juga: Tukang Pijat Tawarkan Jasa Hubungan Sejenis, Pria Ini Malah Lakukan Pemerasan Jutaan Rupiah

Jefri mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu.

Kemudian, Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan meminta Jefri agar segera menyiapkan uang Rp 200 juta.

"Saya berikan uang 200 juta langsung cash kepada Wakapolsek," terangnya.

Ilustrasi uang hasil pemerasan
Ilustrasi uang hasil pemerasan (hai.grid.id)

Setelah kejadian ini, ia semakin kesal karena mendapati ponsel dipergunakan chating dengan orang lain.

Mobil Pajero Sport yang disita polisi pun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Kini, ia berharap agar Polda Sumut melalui Bidang Propam segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polsek Helvetia yang melakukan pemerasan terhadapnya.

Baca juga: Setelah Video Pemerasan di Batam Viral, Kini Sejumlah Lampu Merah Sepi Pengemis

Baca juga: Pemerasan Anggota DPRD dengan Video Call, Otak Sindikat Ternyata Penghuni Lapas

Baca juga: Kimia Farma Telepon Korban Pelecehan dan Pemerasan, Bawa Kasus Petugas Rapid Test ke Hukum

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan Dicopot Terkait Kasus Pemerasaan Warga

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved