Kamis, 23 April 2026

BATAM TERKINI

KESAKSIAN Melky, Security yang Lihat Langsung Mandor Proyek Dihabisi Teman Satu Mess di Batam

Melky Sedek (44), security proyek pembangunan ruko di Bengkong Sadai Batam menceritakan bagaimana kronologi pembunuhan di depan matanya.

TRIBUNBATAM.id/MUHAMMAD ILHAM
Kronologi penikaman mandor di Bengkong Sadai Batam bernama Heru Tunggara (48) terkuak saat adegan rekonstruksi yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Rabu (23/12/2020) hari ini. 

Sebanyak dua orang terduga pelaku diamankan polisi usai kejadian penikaman tersebut.

Pelaku mengaku kejadian itu berawal dari permasalan gaji pelaku yang belum dibayarkan oleh korban.

Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Rabu (16/12/2020) mengatakan penikaman itu disebabkan gaji yang belum dibayarkan oleh korban.

"Dari keterangan pelaku ia nekat menikam mandornya karena gajinya belum dibayarkan," ujar Ruslan.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Mulai Hari Ini, Kapal Dumai Tujuan Buton Bakal Berlayar Setiap Hari

Ruslan menjelaskan dari hasil keterangan pelaku diketahui ia telah bekerja di kawasan Ruko Permata Sadai Jaya selama 2,5 bulan dan upahnya baru dibayarkan oleh korban Rp 1,2 juta.

"Karena sisa gajinya belum dibayarkan sehingga pelaku MT menagih kepada korban, gajinya itu rencananya untuk dikirimkan ke kampung, tetapi korban belum memberikan sehingga pelaku emosi," ujarnya.

Jika dikalkulasikan pelaku yang telah bekerja selama 2,5 bulan maka seharusnya upah yang harus diterimanya ialah Rp 9 juta tetapi baru dibayarkan Rp 1,2 juta sehingga sisa gaji pelaku Rp 7,8 juta.

Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan satu orang tersangka dari dua orang terduga pelaku yang diamankan tersebut.

"Kita tetapkan MT sebagai pelaku karena menikam korban sedangkan SA paman pelaku setelah dilakukan penyelidikan diketahui ia berusaha melerai pertengkaran tersebut," jelas Ruslan.

Wadirkrimum Polda Kepri menyebut pelaku telah merencanakan aksinya untuk menikam mandornya tersebut jika sisa gajinya tidak diberikan.

"Karena pelaku menyimpan pisau yang digunakan untuk menikam korban di tempat biasanya ia beristirahat usai bekerja," ujar Ruslan.

Atas perbuatan pelaku penikaman tersebut dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng/ALAMUDIN HAMAPU)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved