PILKADA KEPRI

INSANI Ajukan Gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ini Poin yang Digugat

Pasangan calon Gubernur Kepri Isdianto - Suryani Rabu (23/12/2020), lalu mengajukan gugatan pemiluke Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Ketua Tim pemenangan Isdianto-Suryani (INSANI) Bakti Lubis saat memberikan keterangan ke awak media beberapa waktu lalu. Pasangan calon Gubernur Kepri Isdianto - Suryani Rabu (23/12/2020), lalu mengajukan gugatan pemiluke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pantauan TRIBUNBATAM.id pada situs https://www.mkri.id gugatan Paslon Insani telah disampaikan dan terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon(APPP) Nomor : 135/PAN.MK/AP3/12/2020.

Pakai 3 Pengacara

Daftarkan gugatan Pilkada Kepri ke MK (Mahkamah Konstitusi), Tim INSANI (Isdianto-Suryani) pakai tiga pengacara.

Diketahui, ketiganya merupakan pengacara lokal di Kepri. Sedangkan pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra, belum masuk dalam daftar register gugatan sebagai tim kuasa hukum INSANI.

Meskipun begitu, Yusril Ihza Mahendra tetap akan mengambil peran nantinya.

Siapa tiga pengacara lokal Kepri di Tim INSANI itu?

Diberitakan, Tim INSANI telah mendaftarkan gugatan Pilkada Kepri ke MK.

Kuasa hukum Tim INSANI mendaftarkan gugatan Pilkada Kepri itu ke MK, Rabu (23/12/2020) lalu. Tepatnya di hari terakhir pengajuan permohonan.

Sebelumnya, Tim INSANI berencana menggandeng Yusril Ihza Mahendra, pengacara kondang di Jakarta sebagai tim kuasa hukum INSANI di sidang MK.

"Gugatannya sudah kami daftarkan semalam, habis Maghrib. Itu adalah hari terakhir permohonan," ujar Kuasa Hukum Tim INSANI, Bali Dalo kepada Tribunbatam.id melalui telepon, Kamis (24/12/2020).

Menurutnya, pendaftaran gugatan itu sempurna. Secara formal gugatan permohonan sudah terpenuhi, dan gugatannya kini sudah diterima MK.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Jadi Tim Pengacara INSANI di Sidang MK, Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Kepri

Baca juga: KPU Kepri Pakai Pengacara KPU RI, Hadapi Gugatan Pilkada Kepri Tim INSANI ke MK

Sementara itu, dalam register gugatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum INSANI ke MK, Rabu lalu, nama Yusril Ihza Mahendra tidak terdata sebagai tim kuasa hukum.

Bali Dalo mengatakan, pada pertemuan Tim INSANI, Huzrin Hood dengan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya, telah terjadi percakapan panjang.

"Ya, kebetulan saya ikut. Saya tahu persis apa yang dibicarakan," ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk saat ini kuasa hukum yang dikerahkan Tim INSANI yakni Bali Dalo, Fakir Amri dan Karli.

Terpisah, Yusril Ihza Mahendra membenarkan, gugatan Pilkada Kepri Tim INSANI sudah didaftarkan ke MK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved