PILKADA KEPRI

INSANI Ajukan Gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ini Poin yang Digugat

Pasangan calon Gubernur Kepri Isdianto - Suryani Rabu (23/12/2020), lalu mengajukan gugatan pemiluke Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Ketua Tim pemenangan Isdianto-Suryani (INSANI) Bakti Lubis saat memberikan keterangan ke awak media beberapa waktu lalu. Pasangan calon Gubernur Kepri Isdianto - Suryani Rabu (23/12/2020), lalu mengajukan gugatan pemiluke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Selain itu, lanjut Bakti, ada banyak relawan yang mau menjadi saksi pada persidangan nantinya.

"Untuk pengacara, kita telah mempersiapkan pengacara dari Jakarta yaitu Prof Yusril Ihza Mahendra. Selain itu kita juga mempersiapkan pengacara dari Partai Hanura, pengacara dari PKS, dan juga Demokrat," ujarnya.

Terpisah, Yusril Ihza Mahendra, salah satu pengacara kondang di Jakarta membenarkan, ia telah dihubungi Tim INSANI.

"Ya, benar. Saya sudah dihubungi Pak Huzrin Hood dan tim pemenangan INSANI terkait akan melayangkan gugatan ke MK," kata Yusril kepada Tribunbatam.id, melalui pesan Whatsapp, Selasa (22/12/2020).

Yusril menambahkan, rencananya Huzrin Hood dan Tim Hukum INSANI akan melakukan pertemuan terkait itu dengannya.

"Besok tanggal 23 Desember, kalau tidak salah Pak Huzrin Hood sama timnya akan mengadakan pertemuan dengan saya. Yang jelas saat ini mereka sibuk menyiapkan berkas," ujar Yusril.

KPU Kepri Pakai Pengacara KPU RI

Diberitakan, gugatan pasangan calon Isdianto dan Suryani terkait Pilkada Kepri sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Komisioner KPU Kepri Widyono Agung mengungkapkan, MK nantinya akan mengecek syarat formil dan unsur kelengkapan lainnya.

Hingga akan keluar di Buku Register Perkara Konstitusi atau BRPK.

Selain Pilkada Kepri, terdapat 3 gugatan terkait Pilkada Serentak yang didaftarkan ke MK.

Mereka di antaranya Pilkada Batam, Pilkada Karimun serta Pilkada Lingga.

"Sudah masuk ke web resmi MK kemarin, di akhir batas jadwal pengajuan gugatan," sebutnya melalui sambungan seluler, Kamis (24/12/2020).

KPU Kepri pun menunggu jadwal sidang gugatan Pilkada Kepri itu.

Dalam menghadapi Sengketa Pilkada Kepri ini, KPU Kepri akan menggunakan pengacara yang pernah digunakan KPU RI.

KPU Kepri sangat siap dalam menghadapi gugatan tersebut, persiapan pun sudah dilakukan dan menunggu gugatan saja.

"Kuasa hukum yang kami gunakan, kuasa hukum yang pernah digunakan KPU RI. Alasannya lebih pengalaman.

Tentunya harus siap dalam menghadapi gugatan ini," tegasnya.

Kepastian soal pendaftaran gugatan Pilkada Kepri ke MK sebelumnya disampaikan Suryani.

Pasangan Isdianto di Pilgub Kepri ini mengungkapkan, layangan gugatan bukan pada perolehan suara. Namun pada proses dan tahapan Pilkada Kepri.

Baca juga: Tak Gentar, Tim Ansar-Marlin Siap Ladeni Gugatan Sengketa Pilkada Kepri Tim INSANI di MK

Baca juga: Hasil Pilkada Kepri, Tim Ansar-Marlin Siap Hadapi Gugatan INSANI, Tak Perlu Pengacara Nasional

KPU Kepri Bersiap Hadapi Gugatan Pilkada Kepri yang dilayangkan Tim INSANI ke MK. Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung pun, menunggu jadwal sidang gugatan tersebut.
KPU Kepri Bersiap Hadapi Gugatan Pilkada Kepri yang dilayangkan Tim INSANI ke MK. Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung pun, menunggu jadwal sidang gugatan tersebut. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

"Jadi layangan gugatan kita bukan pada perolehan suara. Intinya pada prosesnya, kita mau juga ini jadi edukasi bagi masyarakat Kepri," sebutnya.

(Tribunbatam.id/Alamudin Hamapu/Muhammad Ilham/Endra Kaputra)

*Baca berita TRIBUNBATAM.id lainnya di google news
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved