PILKADA KEPRI
Terungkap, Ini Poin Gugatan Pilkada Kepri Tim INSANI ke MK hingga Harapan ke Semua Pihak
Bakti Lubis menyebut, gugatan yang diajukan Tim INSANI ke MK menyangkut dua hal penting di Pilkada Kepri. Apa itu?
Sedangkan untuk bukti-bukti yang telah disampaikan oleh pihaknya ke MK, apapun yang menjadi keputusan nantinya, apakah itu dinyatakan sesuai dengan dugaan pihaknya atau tidak menjadi keputusan yang harus diikuti dan dipatuhi semua pihak.
Pantauan TRIBUNBATAM.id pada situs https://www.mkri.id gugatan Paslon Insani telah disampaikan dan terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon(APPP) Nomor : 135/PAN.MK/AP3/12/2020.
Optimistis Menang
Sementara itu, Tim INSANI (Isdianto-Suryani) optimistis menang di sidang MK (Mahkamah Konstitusi) lawan KPU Kepri.
Sebelumnya tim INSANI telah mendaftarkan gugatan Pilkada Kepri ke MK, pada Rabu (22/12/2020) malam.
Bagaimana kelanjutannya?
Kuasa Hukum Isdianto-Suryani (INSANI) menyatakan sangat siap beracara di sidang MK.
Kesiapan ini disampaikan seorang kuasa hukum Tim INSANI, Bali Dalo.
"Selaku penggugat, harapan kita menang pasti ada," tegasnya, Jumat (25/12/2020).
Optimistis itu disampaikannya, pasalnya gugatan ke MK yang dilayangkan pihaknya bukan hanya karena ambang batas 2 persen.
"Hari ini biarkan saja orang memamerkan ilmunya, di ambang batas 2 persen itu akan ditolak. MK itu bukan MK kalkulator. Jadi setiap perhitungan sudah ada dan harus diuji lagi," ujarnya.
Ia pun mengingatkan, perkara MK bukan hanya sekadar selisih ambang batas suara saja. Hal-hal lain secara masif bisa diajukan gugatannya ke MK.
"Intinya kita sangat siap menggugat. Kita ini menggugat melawan KPU," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, hadapi gugatan Pilkada Kepri di MK, KPU Kepri pakai jasa pengacara KPU RI lawan Tim INSANI.
Komisioner KPU Kepri Widyono Agung mengungkapkan, MK nantinya akan mengecek syarat formil dan unsur kelengkapan lainnya.