PILKADA KEPRI

Terungkap, Ini Poin Gugatan Pilkada Kepri Tim INSANI ke MK hingga Harapan ke Semua Pihak

Bakti Lubis menyebut, gugatan yang diajukan Tim INSANI ke MK menyangkut dua hal penting di Pilkada Kepri. Apa itu?

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN
Ketua Tim Pemenangan INSANI, Bakti Lubis. Ia menyampaikan poin gugatan Pilkada Kepri Tim INSANI ke MK 

Siapa tiga pengacara lokal Kepri di Tim INSANI itu?

Diberitakan, Tim INSANI telah mendaftarkan gugatan Pilkada Kepri ke MK.

Kuasa hukum Tim INSANI mendaftarkan gugatan Pilkada Kepri itu ke MK, Rabu (23/12/2020) lalu. Tepatnya di hari terakhir pengajuan permohonan.

Sebelumnya, Tim INSANI berencana menggandeng Yusril Ihza Mahendra, pengacara kondang di Jakarta sebagai tim kuasa hukum INSANI di sidang MK.

"Gugatannya sudah kami daftarkan semalam, habis Maghrib. Itu adalah hari terakhir permohonan," ujar Kuasa Hukum Tim INSANI, Bali Dalo kepada Tribunbatam.id melalui telepon, Kamis (24/12/2020).

Menurutnya, pendaftaran gugatan itu sempurna. Secara formal gugatan permohonan sudah terpenuhi, dan gugatannya kini sudah diterima MK.

Sementara itu, dalam register gugatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum INSANI ke MK, Rabu lalu, nama Yusril Ihza Mahendra tidak terdata sebagai tim kuasa hukum.

Bali Dalo mengatakan, pada pertemuan Tim INSANI, Huzrin Hood dengan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya, telah terjadi percakapan panjang.

"Ya, kebetulan saya ikut. Saya tahu persis apa yang dibicarakan," ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk saat ini kuasa hukum yang dikerahkan Tim INSANI yakni Bali Dalo, Fakir Amri dan Karli.

Terpisah, Yusril Ihza Mahendra membenarkan, gugatan Pilkada Kepri Tim INSANI sudah didaftarkan ke MK.

"Mereka sudah daftar ke MK kemarin menggunakan lawyer dari Batam," kata Yusril.

Ia membenarkan, dalam register gugatan Tim INSANI itu memang belum ada namanya sebagai tim kuasa hukum. Yusril menyebut, posisinya sebagai kuasa hukum tambahan.

"Yang penting itu mereka daftarkan dulu gugatannya ke MK. Untuk kuasa hukum bisa ditambahkan nantinya," katanya.

Ia melanjutkan, saat ini mereka sedang diskusi mendalami permasalahan dan bukti-bukti yang akan diajukan ke sidang MK.

"Register perkara resmi didaftar oleh MK tanggal 18 Januari 2021. Dugaan saya mungkin untuk sidangnya sekira Februari," pungkasnya.

(tribunbatam.id/Alamudin/Endra Kaputra/Muhammad Ilham)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved