Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Polisi Kompak Mundur Jadi Saksi, Ini Kata Bareskrim Polri
Keluarga 6 Laskar FPI yang tewas ditembak polisi mundur sebagai saksi insiden berdarah di rest area Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang
TRIBUNBATAM.id - Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Polisi Kompak Mundur Jadi Saksi, Ini Kata Bareskrim Polri.
Keluarga 6 Laskar FPI yang tewas ditembak polisi kompak mundur sebagai saksi insiden berdarah di rest area Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Mereka kompak mengundurkan diri sebagai saksi dan urung memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangannya.
Di sisi lain penyidik Bareskrim Polri tak bisa berbuat apa-apa, dan menghargai keputusan dari keluarga 6 Laskar FPI.
Bareskrim pun menyatakan tak akan memanggil lagi keluarga 6 Laskar FPI itu.
Baca juga: Pesantren FPI Markaz Syariah Disomasi PTPN, Rizieq Shihab Kirim Pesan Ini dari Balik Jeruji Besi
Baca juga: PTPN Somasi Pesantren FPI Markaz Syariah, Rizieq Shihab Melawan: Saya Beli Bukan Ngerampok
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya menghormati permintaan keluarga korban yang ingin mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Menurutnya, pengunduran diri seseorang sebagai saksi memang diperbolehkan secara hukum.

Apalagi, kata dia, keluarga 6 laskar FPI merupakan salah satu pihak yang terkait dengan pelaku.
"Itu kan dijamin oleh hukum.
Dalam Pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan dan itu hak mereka," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Ia juga memastikan pihak kepolisian tak akan melakukan pemanggilan lagi kepada keluarga 6 laskar FPI.
Baca juga: Zainal Arifin Ramai Jadi Perbincangan, Sosok Tak Sembarang yang Polisikan Sekum FPI Munarman
Baca juga: TERUNGKAP Ucapan Sekum FPI Munarman Inilah yang Membuat Dia Dipolisikan Zainal Arifin
"Sudah tidak," ujarnya.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri memang sempat menjadwalkan akan memeriksa 6 keluarga laskar FPI pada Senin (21/12/2020) kemarin.

Namun, mereka tak memenuhi pemanggilan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, keluarga korban 6 laskar FPI mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Pantauan di lokasi, keluarga korban datang sekira pukul 9.40 WIB.
Baca juga: Zainal Polisikan Munarman Sebut 6 Laskar FPI Tewas Tak Bersenpi, Komnas HAM Temukan Bekas Peluru
Baca juga: Misteri Penembakan 6 Laskar FPI, Temuan Komnas HAM Ada Bekas Peluru & Bercak Darah di Mobil Polisi
Kedatangan keluarga untuk memberikan keterangan terkait meninggalnya 6 laskar FPI yang ditembak polisi dalam insiden di Tol Japek KM 50.
Hadir menemani mereka, yakni politisi PKS Mardani Ali Sera, Ketua GNPF Yusuf Martak, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif, menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alathos, dan tim pengacara Aziz Yanuar.
"Kami nanti akan menyerahkan semua dokumen yang terkait dengan penembakan 6 laskar, termasuk foto-foto dan beberapa kronogis yang terkait dengan kejadian tersebut," kata Ketua Badan Hukum FPI sekaligus pengacara keluarga korban Sugito Atmo Prawiro saat ditemui di lokasi, Senin (21/12/2020).

Sugito menyebut keterangan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya soal insiden tersebut masih simpang siur.
"Kemarin kan dari pihak Polda Metro Jaya tentunya kerja sama dengan Mabes Polri sudah melakukam rekonstruksi, tapi rekonstruksi itu hanya dihadiri oleh penyidik saja, tak ada yang netral," kata Sugito.
Baca juga: Laskar FPI Rombongan Rizieq Buka-bukaan ke Najwa Shihab: Fitnah Baku Tembak dan Kepemilikan Senpi!
Baca juga: Sosok Brigjen Hendra Kurniawan, Pimpin Tim Pencari Fakta Enam Laskar FPI Tewas Ditembak
Padahal, dikatakan Sugito, polisi merupakan bagian dari insiden di Tol Japek tersebut.
Maka itu, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Komnas HAM terkait investigasi yang telah dilakukan selama ini.
"Tentunya kita akan kroscek dokumen yang ada dan keadaan yang ada terkait dengan kejadian tersebut.
Kita nanti akan memaksimalkan dan berdiskusi dengan mereka," pungkasnya.
Baca juga: Status 6 Orang Anggota FPI yang Tewas Ditembak Polisi Belum Tersangka, Polisi Sebut Masih Terlapor
Habib Rizieq plontos di penjara
Dalam ajaran Islam, setiap Muslim laki-laki disunnahkan mencukur rambut di kepala dan memotong janggut pada hari Jumat.
Selain rambut di kepala, juga disunnahkan memotorng atau mencukur rambut yang lainnya.
Banyak Muslim laki-laki dan ulama yang mengamalkannya sebagai bentuk kasih sayang dan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, karena hal itu dilakukan Nabi pada masa hidupnya.

Nah, Habib Rizieq Shihab yang disebut sebagai keturunan Nabi, ikut menjalankan sunnah tersebut, sebagai bentuk kecintaanya kepada Nabi Muhammad SAW.
Sejalan dengan itu, penampilan Habib Rizieq Shihab tampak berbeda setelah lebih dari sepekan lamanya mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Berdasarkan foto yang beredar di media sosial, rambut Habib Rizieq Shihab dicukur hingga botak plontos.
Hal itu diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Habib Rizieq di dalam rutan.
Dikonfirmasi, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar memastikan penampilan rambut Habib Rizieq yang dicukur hingga botak bukan atas kewenangan pihak rutan Polda Metro Jaya, melainkan atas permintaan sendiri.
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Lagi, Belum Selesai Kasus Kerumuman Petamburan Kini Menyusul Megamendung
"HRS minta tolong pihak rutan minta dicukur.
Bahkan itu alat dan pisau dari pihak keluarga," kata Azis saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Ia mengatakan Habib Rizieq memang rutin mencukur rambutnya hingga botak.
Bahkan rutinitas itu telah dilakukan sejak di Arab Saudi.
"Habib beberapa pekan sekali sejak di saudi memang begitu," katanya.

Ditahan usai diperiksa
Rizieq Shihab ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12) 2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Ahad (13/12/2020).
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 78 Saksi Terkait Bentrok FPI dan Polri Saat Kawal Habib Rizieq Shihab
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
Baca juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Rizieq Shihab, Tarik Penanganan Perkara Kerumunan dari 2 Polda
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.
Kini, Habib Rizieq Shihab pun kembali menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Baca juga: Gus Yaqut, Orang Nomor 1 Banser Jadi Menag, Pernah Kritik Rizieq Shihab dan Gagal Jadi Bupati
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Bareskrim Polri Setelah Keluarga 6 Laskar FPI Mundur Jadi Saksi
(*)