VIRUS CORONA DI LINGGA
Data Pengadilan Agama, 186 Rumah Tangga di Lingga Bubar, Dampak Pandemi Covid-19
Pengadilan Agama mencatat, ada 192 perkara gugatan dan 80 permohonan cerai selama 2020. Dari jumlah itu, 186 rumah tangga di Lingga bubar.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Data Pengadilan Agama, 186 Rumah Tangga di Lingga Bubar, Dampak Pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 di Lingga tak hanya menghantam perekonomian, namun juga urusan rumah tangga.
Pengadilan Agama Dabo Singkep mencatat 192 perkara gugatan dan 80 permohonan selama 2020.
Dari jumlah itu 186 rumah tangga di Lingga bubar akibat sejumlah faktor, pandemi Covid-19 salah satunya.
Tiga di antaranya bahkan berhasil rujuk. Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep Yudi Hardeos mengungkapkan, angka ini cenderung menurun dibanding 2019.
Pada tahun lalu terdapat 180 perkara gugatan dan 57 permohonan gugatan.
Yudi melanjutkan, dari 192 perkara gugatan di tahun 2020 yang masuk di Pengadilan Agama Dabo Singkep hingga 28 Desember, penggugat dari istri sebanyak 158 dan dari pihak suami 33 perkara.
“Beragam penyebab perkara gugatan perceraian di 2020 ini. Seperti permasalahan ekonomi akibat terjadinya pandemi Covi-19. Dan alasan lainnya juga, seperti pihak ketiga, serta perselisihan rumah tangga,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Dabo itu, Senin (28/12/2020).
Ia menambahkan, perkara yang tetap memilih cerai, sepakat jika hak asuh dan tanggung jawab anak, dilakukan secara bersama-sama.
Satgas Covid-19 di Lingga mencatat, jumlah kasus positif covid-19 di Lingga mencapai 33 kasus dengan rincian, 12 orang aktif positif, 19 sembuh dan 2 meninggal dunia.
Tahapan Pernikahan Adat Melayu di Lingga
Berikut Tahapan pernikahan adat Melayu di Lingga, Mulai dari Tari Inai sampai Silat Pengantin.
Warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri punya cara sendiri dalam melestarikan budaya Melayu, khususnya mengenai adat istiadat dalam pernikahan.
Angka pernikahan yang cenderung meningkat pada akhir tahun, mereka manfaatkan untuk melestarikan budaya Melayu itu, agar tak mati dimakan zaman.
Melalui Sanggar Seni Diram Perkase, Desa Sungai Buluh memanfaatkan momen perkawinan tersebut dengan cara melestarikan adat istiadat nikah kawin.