LINGGA TERKINI

Pengusaha Kapal di Lingga Dapat Teror, Polsek Dabo Singkep Ungkap 1 Tersangka, Hanya Wajib Lapor

Polsek Dabo Singkep menetapkan tersangka OW alias KP (40) atas kasus yang dialami pengusaha kapal di Lingga, Ferdy Lesmana alias Ameng.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Pengusaha Kapal di Lingga Dapat Teror, Polsek Dabo Singkep Ungkap 1 Tersangka. Kapolsek Dabo Singkep Iptu Fredyando mengungkapkan, tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. 

Proses hukum ini diakuinya bahkan sudah masuk dalam proses penyidikan.

Kapolsek menjelaskan, tersangka mendatangi rumah Ameng yang ketika itu baru pulang dan memarkirkan mobil di garasi rumahnya.

Secara tiba-tiba, tersangka KP datang dengan mengenderai mobil bak terbuka dan masuk ke halaman rumah Ameng.

"Selanjutnya tersangka KP memutarkan mobilnya depan garasi mobil korban, Kemudian langsung memundurkan mobilnya dan menabrakannya ke mobil korban yang sedang parkir di grasi tersebut.

Kemudian tersangka KP langsung turun dari mobil dan mendatangi korban yang sedang berdiri di samping mobilnya.

Selanjutnya tersangka KP langsung memukul korban itu.

Setelah memukul korban, tersangka kembali ke mobilnya dan langsung melarikan diri.

Karena tidak terkendali, mobil tersangka menabrak pagar tembok halaman rumah korban," Jelas Kapolsek Dabo Singkep itu.

Polisi Resor (Polres) Lingga melaksanakan sterilisasi gereja di wilayah hukum Polres Lingga, Kamis (24/12/2020).
Polisi Resor (Polres) Lingga melaksanakan sterilisasi gereja di wilayah hukum Polres Lingga, Kamis (24/12/2020). (TRIBUNBATAM.id/FEBRIYUANDA)

Fredyando melanjutkan, akibat perbuatan tersangka OW alias KP tersebut, kepala Ameng mengalami sakit dan bengkak serta memar.

"Sedangkan mobil Ameng dengan merk Toyota Rush rusak pada pintu belakang. Bagian kaca mobil besarnya pecah.

Pagar tembok halaman rumah Ameng pun rusak sebahagian," ungkapnya.

Fredyando lalu mengatakan, terhadap tersangka KP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Anak dan Istri Trauma

Pengusaha kapal di Lingga, Ferdy Lesmana alias Ameng sebelumnya mendapat teror.

Rumah pria berumur 52 tahun itu tidak hanya dilempar batu berukuran besar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved