Pekerjaan Idola Orangtua dan Mertua! Tunjangan PNS Naik 2021, Pegawai Rendahan Bergaji 10 Juta
Gaji yang stabil, pekerjaan yang dipandang lebih statis dan minimnya ancaman pemberhentikan dari pekerjaan membuat lowongan CPNS diburu jutaan orang
TRIBUNBATAM.id - Pekerjaan Idola Orangtua dan Mertua! Tunjangan PNS Naik 2021, Pegawai Rendahan Bergaji 10 Juta.
Hal yang wajar kemudian setiap tahun banyak penduduk Indonesia mengimpikan menjadi seorang abdi negara.
Gaji yang stabil, pekerjaan yang dipandang lebih statis dan minimnya ancaman pemberhentikan dari pekerjaan membuat saban ada penerimaan CPNS diburu jutaan pelamar.
Kabar baiknya, penghasilan terendah untuk PNS/ASN di era Pemerintahan Jokowi nantinya berada di kisaran angka Rp 9 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
Besaran gaji itu setelah pemerintah berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan atau 2021.

Adapun besaran gaji yang diterima PNS atau ASN itu berasal dari kenaikan tunjangan yang nilainya cukup signifikan.
Baca juga: PNS Makin Bersinar di 2021, Pegawai Paling Rendah Gajinya Bisa Dapat Rp 10 juta Sebulan
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021: Jadwal Pendaftaran, Kouta Peserta hingga Formasi yang Dibutuhkan
Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun begitu, saat ini pemerintah masih melakukan kajian mendalam.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, kenaikan tunjangan PNS seharusnya dilakukan pada 2020.
Namun, karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.
Meski demikian, Tjahjo membeberkan, kenaikan tunjangan ASN akan naik signifikan.
Baca juga: ASN Tak Istimewa Lagi! Gaji PNS Diubah Tahun Depan, Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus Pemerintah
Baca juga: Guru PNS Tega Perkosa Anak Tiri, Cekoki Siswi SMA Cairan Perangsang untuk Memuluskan Aksi
Di mana, untuk posisi ASN dengan masa kerja 0 bulan akan mendapatkan tunjangan minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta.
"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal.
Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020).
Politisi PDIP ini menegaskan, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.

Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan.
Kenaikan dana pensiun sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
Baca juga: PNS (ASN) Dilarang Tinggalkan Batam Selama Cuti Bersama Sambut Natal 2020
Baca juga: Puluhan PNS Tunggu Hasil Swab Test, Bapelkes Batam Khusus Rawat PNS Pemko dan BP Batam
"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujarnya.
"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan."

Pemerintah memang tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN.
Dengan skema baru, penghasilan PNS tak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat, melainkan dari beban dan risiko kerja.
Baca juga: Puluhan PNS Tunggu Hasil Swab Test, Bapelkes Batam Khusus Rawat PNS Pemko dan BP Batam
Baca juga: Sistem Gaji PNS Akan Dirombak Habis, Disesuaikan Dengan Kondisi Keuangan Negara
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji.
Perubahan skema merupakan bagi dari reformasi birokrasi.
"Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujar Paryono.

Dengan kata lain, Paryono menambahkan, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan.
Asalkan, kondisi keuangan negara memadai.
Baca juga: Lolos CPNS 2019, Simak Langkah Tepat Pemberkasan serta Link Penting untuk Peserta Seleksi
Baca juga: 117 Pelamar Lolos Penerimaan CPNS Karimun, 5 Formasi Kosong Peminat
Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema baru akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan.
Dengan begitu, hanya ada dua tunjangan nantinya yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
SUMBER: KOMPAS TV
(*)