Sidang Perdana praperadilan Rizieq Shihab Digelar besok, Ribuan Aparat Gabungan akan Berjaga

Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab besok, Senin 4 Januari 2021. Ribuan aparat gabungan akan berjaga selama persidangan berlangsung.

Kompas.com/Sonya Teresa
Sidang praperadilan Rizieq Shihab besok, Senin 4 Januari 2021 akan dijaga ribuan aparat gabungan. 

Editor: Mona Andriani

TRIBUNBATAM.id - Pengamanan kepolisian besama TNI akan dilakukan di sidang perdana praperadilan Muhammad Rizieq Shihab besok, Senin 4 Januari 2021.

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Sidang praperadilan Rizieq Shihab dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ada ribuan aparat yang akan berjaga di sekitar PN, hal ini agar persidangan berlangsung aman dan tertib.

"1.610 pers gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan HRS besok di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (3/1/2021).

Sebelumnya, pihak PN Jakarta Selatan meminta kepolisian untuk melakukan pengamanan saat sidang digelar.

Baca juga: Senin Besok Kuasa Hukum Rizieq Shihab Akan Berjuang Habis-habisan, Apa yang Akan Terjadi?

"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil resiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/1/2021).

Suharno mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang Rizieq Shihab.

Terlebih, lanjut Suharno, jika sidang tersebut dihadiri massa simpatisan Rizieq Shihab.

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai menganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujar dia.

Suharno menambahkan, sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

PN Jakarta Selatan juga telah mengumumkan Hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.

Praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS," ujar kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi.

Aziz mengatakan, didaftarkannya praperadilan merupakan salah upaya menegakkan keadilan.

Polisi siap hadapi gugatan

Pihak Mabes Polri mengaku siap menghadapi gugatan dari Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat pejabat-pejabat Polri, diantaranya Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Diketahui gugatan praperadilan Rizieq Shihab terhadap Idham Azis dan Fadil Imran tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15/12/2020).

Mengenai hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono angkat bicara.

Ia mengaku pihaknya telag menyiapkan sejumlah alat bukti hingga alasan atas penetapan tersangka kuat Rizieq Shihab.

Baca juga: Kasus Chat Rizieq Shihab akan Dilanjutkan ke Penyidikan, Mahfud MD: Tunggu Proses Polisi

"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Kuasa hukum Rizieq Shihab sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan tersebut atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Upaya Elegan, Ikhtiar

Kini Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab gugat Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Melalui tim kuasa hukumnya, permohonan gugatan praperadilan pimpinan Front Pembela Islam teruntuk Idham Aziz dan Fadil Imran itu, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Gugatan itu atas penetapannya sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan oleh penyedik Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq Shihab saat ini menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Diketahui, pendaftaran gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab itu, dilakukan oleh Tim Advokasi Habib Rizieq.

Anggota Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar menjelaskan pihaknya selaku pemohon terdapat tiga pihak yang dipraperadilankan atau selaku termohon.

Pertama kata Aziz adalah penyidik perkara laporan polisi Nomor: LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reskrimum Pold Metro Jaya, yang berlamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: FPI Batal Gugat SKB Pembubaran ke PTUN, Ada Apa? Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Kotoran Peradaban!

"Mereka disebut sebagai Termohon I," kata Aziz.

Sementara dua pihak lainnya sebagai termohon II dan termohon III kata Aziz, adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Idham Aziz.

"Jadi Kapolda dan Kapolri juga termasuk yang kami praperadilankan sebagai termohon," kata Aziz.

Seperti diketahui Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan penghasutan untuk melanggar protokol kesehatan saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. 

"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz kepada Warta Kota, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: TNI Polri Bangun Posko Dekat Markas FPI, Sehari Setelah Ormas Pimpinan Rizieq Shihab Dibubarkan

Upaya hukum ini kata AzIz, adalah upaya pihaknya untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

"Dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.

Atas upaya hukum yang dilakukannya Aziz memohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung.

"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak, tanpa pandang bulu"

"Dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," kata Aziz.

Habib Rizieq Diduga Mendapatkan Diskriminasi Hukum, Ini Kata Fadli Zon

Penahanan langsung terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan disesalkan Fadli Zon.

Politisi Partai Gerindra itu pun menduga Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapatkan diskriminasi hukum lantaran ada sejumlah pihak yang dendam dengan HRS.

Hal tersebut disampaikan Fadli Zon lewat channel youtube miliknya @fadlizon pada Senin (14/12/2020). 

"Pada 13 Desember kemarin, kita mendengar sebuah keputusan bahwa Habib Rizieq Shihab ditahan oleh pihak kepolisian," ungkap Fadli Zon.

"Habib Rizieq sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan di Petamburan," tambahnya.

"Tentu saja berita ini sangat mengejutkan karena Habib Rizieq adalah seorang tokoh ulama terkemuka dan terhormat yang memiliki banyak pengikut dari Sabang sampai Merauke," jelas Fadli Zon.

Hal tersebut secara langsung disesalkan Fadli Zon. 

Apalagi kerumunan tidak hanya terjadi di Petamburan, tetapi sejumlah wilayah. 

Baca juga: Berkat Jeritan Anak, Hubungan Terlarang Ibu dengan Sahabat Ayahnya Ketahuan, Pasangan Mesum Diciduk

Namun, walau pelanggaran protokol kesehatan terjadi, pihak Kepolisian menurutnya telah pilih kasih.

Sebab menurutnya, pihak Kepolisian tidak menindak pelanggar protokol kesehatan lainnya. 

"Kita merasakan ketidakadilan di kasus ini. Kenapa begitu banyak kerumunan yang terjadi di berbagai tempat di banyak daerah, tetapi seperti yang ditarget adalah Habib Rizieq Shihab," ungkap Fadli Zon.

"Kita juga tahu ada banyak peristiwa yang terjadi di mana puncaknya adalah pembunuhan dan pembantaian yang keji pada enam orang laskar FPI," jelasnya. 

Penembakan mati enam anggota Laskar Khusus FPI itu secara langsung dikecamnya.

Pasalnya, bukan hanya penembakan mati yang menurutnya menyalahi Pancasila.

Tetapi juga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang disangkakan kepada Habib Rizieq Shihab masih sumir saat ini.

"Sebagai negara Pancasila dan merunut pada sila kedua, yaitu 'Kemanusiaan yang Adil dan Beradab', tentu kita harus mengutuk peristiwa tersebut," ungkap Fadli Zon.

"Seperti yang kita tahu, Habib Rizieq Shihab kini ditahan di Polda Metro Jaya atas satu kesalahan yang masih sumir," ujarnya.

"Saya mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait diskriminasi hukum pada Habib Rizieq Shihab," jelasnya.

Isi Surat Habib Rizieq Kepada Istri dan Anak

Habib Rizieq menulis surat untuk istri dan anaknya dari dalam tahanan. 

Surat ditulis tangan oleh Habib Rizieq sendiri dengan tinta biry dalam secarik kertas.

Surat tersebut pun beredar luas di kalangan media.

Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar membenarkan bila surat itu memang ditulis sendiri Rizieq Shihab dari dalam Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Benar itu (surat yang ditulis Rizieq, - red)," ujar Aziz, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (14/12/2020).

Dalam awal suratnya, Rizieq nampak mendoakan agar istri dan anak-anaknya selalu sehat.

Dia juga menceritakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat walafiat.

Bahkan dia menegaskan tidak sedih ataupun takut.

Baca juga: Presiden Jokowi Akan Divaksin Pertama, Kemenkes Juga Benarkan Kabar Tersebut

"Alhamdulillah, aba saat ini ada dalam sel yang pernah aba tempati dulu. Dan aba dalam kondisi sehat wal'afiat, aman dan nyaman, tenang dan senang"

"Tidak ada sedikitpun perasaan duka dan sedih, atau khawatir dan takut, semua petugas tahanan baik," tulis Rizieq, seperti yang dikutip Tribunnews.com.

Rizieq juga menuliskan bahwa dirinya akan berpuasa setiap hari.

Dia pun meminta untuk mengirimkan makanan satu kali saja, yakni jelang berbuka puasa.

Dalam surat itu, Rizieq meminta dikirimkan kurma hingga teh atau susu.

Dia juga meminta dikirimkan kitab.

"Terkait pesanan aba berupa kitab-kitab dan keperluan sehari-hari, jangan dikirim sekaligus, tapi bertahap," tulisnya.

Di akhir surat, Rizieq meminta keluarganya untuk selalu mengikuti dan menerapkan disiplin protokol kesehatan.

"Jangan lupa selalu jaga PROKES. Semoga wabah corona segera berlalu dari tempat 'UZLAh," ujarnya.

Baca juga: Diprediksi IHSG Menguat Besok Senin 4 Januari 2021, Cek Rekomendasi Saham di Sini

Berikut isi pesan surat Rizieq Shihab kepada istri dan anak-anaknya :

Aslm. Wr. Wb

Semoga ummi dan semua anak2 aba selalu sehat dan berkah dalam lindungan Allah SWT.

Alhamdulillah, aba saat ini ada dalam sel yang pernah aba tempati dulu. Dan aba dalam kondisi sehat wal'afiat, aman dan nyaman, tenang dan senang, tidak ada sedikitpun perasaan duka dan sedih, atau khawatir dan takut, semua petugas tahanan baik.

Setiap hari insyaAllah SWT, aba akan puasa, sehingga kirim makanan ke aba cukup sekali saja menjelang buka puasa.

Sedangkan untuk sahur, cukup kurma dan cemilan saja. Boleh juga kirim teh/susu di termos kecil untuk buka.

Terkait pesanan aba berupa kitab-kitab dan keperluan sehari-hari, jangan dikirim sekaligus, tapi bertahap. Salam aba buat semua Habaib dan Umara serta umat agar sabar dan tetap semangat REVOLUSI AKHLAQ.

Jangan lupa selalu jaga PROKES. Semoga wabah corona segera berlalu dari tempat 'Uzlah.

Yang mencintai kalian HRS

14 Desember 2020

(Tribunnews.com/Wartakotalive.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab" "Surat Rizieq Shihab Untuk Istri dan Anaknya, Ungkap Kondisi di Tahanan Hingga Pesan Jaga Prokes."

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ribuan Aparat Gabungan Akan Jaga Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel Senin Besok

Simak berita lainnya di GOOGLE

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved