BERITA POPULER

Berita Populer, KISAH Mei, 8 Tahun Dibui Karena Narkoba, Suami Meninggal, 8 Anaknya Terlantar

Kisah Mei warga binaan Lapas Perempuan dan Anak Batam menjadi Berita Populer TribunBatam.id, Senin (4/1/2021). Seperti apa kisahnya?

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
KISAH Mei, 8 Tahun Dibui Karena Narkoba, Suami Meninggal, 8 Anaknya Terlantar. Foto Mayday Putri. Kisah wanita 31 tahun ini menjadi Berita Populer TribunBatam.id. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kisah Mei , warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak Kelas IIA Baloi, Kota Batam, Provinsi Kepri menjadi Berita Populer TribunBatam.id.

Kisah hidupnya yang penuh duka hingga harus terjerumus ke peredaran narkoba mengantarnya ke balik jeruji besi.

Wanita asal Lampung ini harus menjalani masa hukumannya 8 tahun lamanya.

Hukuman itu harus ia terima setelah vonis dari Pengadilan Negeri Batam atas perkara perdagangan narkotika jenis sabu-sabu dua tahun yang lalu.

Kepada TribunBatam.id, wanita dengan nama lengkap Mayday Putri itu mau berbagi kisah hidupnya.

Kalapas Dabo Singkep, Dewanto bersama Teguh Imanto selaku Kabid Pembinaan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kepri, serahkan SK remisi pada dua warga binaan
Kalapas Dabo Singkep, Dewanto bersama Teguh Imanto selaku Kabid Pembinaan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kepri, serahkan SK remisi pada dua warga binaan (TRIBUNBATAM.id/FEBRIYUANDA)

Termasuk, bagaimana ia ikhlas menerima takdir tentang suami dan delapan anaknya.

Bagaimana kisahnya? Berikut rangkumannya.

Kesedihan mendalam terlihat di wajahnya, penyesalan demi penyesalan tak lagi berarti baginya.

Dia, Mayday Putri (31) tahun seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak Kelas II A Baloi, kota Batam, Kepri.

Pandangan matanya terkadang berkaca-kaca saat menatap lingkungan sekeliling dan rekan-rekannya yang tengah beraktivitas, tak tahu pasti alasannya, menurut dia semua harapannya telah sirna.

"Sedih rasanya, tak ada lagi harapan. Kalau disuruh milih, mungkin lebih baik mati," katanya menyesali perbuatan yang pernah ia lakukan.

Bukan tanpa alasan, Mayday saat ini hidup hanya sebatang kara yang rindu akan anak dan keluarganya dari balik jeruji.

LAPAS KELAS III DABO SINGKEP - Kepala Lapas kelas III Dabo Singkep Dewanto terima piagam penghargaan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia, dari Menteri Hukum dan HAM, Senin (14/12).
LAPAS KELAS III DABO SINGKEP - Kepala Lapas kelas III Dabo Singkep Dewanto terima piagam penghargaan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia, dari Menteri Hukum dan HAM, Senin (14/12). (TribunBatam.id/Istimewa)

Mei wanita asal Lampung ini harus menjalani masa kurungan penjara 8 tahun lamanya.

Ia divonis Pengadilan Negeri Batam terpidana kasus perdagangan narkotika jenis sabu 2 tahun lalu.

Hal itu pula yang mengantarkannya mendekam di penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved