BATAM TERKINI

AWAL 2021, Pengadilan Agama Batam Kembali Ramai Didatangi Pasangan Ingin Cerai

Awal 2020 sejak Pandemi, Pengadilan Agama membatasi jumlah perkara perceraian yang diterima pengadilan maksimal 10 orang tiap harinya.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Warga memadati ruang tunggu Pengadilan Agama untuk mengajukan perkara cerai 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tingkat perceraian di Kota Batam meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini berdasarkan data Pengadilan Agama Batam.

Rata-rata peningkatan itu diangka  5 persen sampai 10 persen setiap tahun.

Berdasarkan data mulai dari tahun 2017 angka perceraian di Batam mencapai 2.243 kasus.

Angka ini naik jadi 2.456 kasus perceraian di tahun 2018 lalu.

Sementara di tahun 2019 angka perceraian mencapai 2.213 kasus, lalu tahun 2020 kasusnya pun menurun capai 1908 perkara.

"Untuk tahun 2020 memang sedikit turun karena kondisi pandemi Covid-19 kita membatasi agenda sidang," ujar Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Batam, Barmawi saat ditemui di kantornya, Kamis (07/01/2020).

Ia menyebutkan, sejak awal tahun 2020 sejak Pandemi, pihaknya membatasi jumlah perkara perceraian yang diterima pengadilan maksimal 10 orang tiap harinya. 

"Makanya jumlahnya agak berkurang, kalau tidak ada pembatasan ini, prediksi kita mencapai di angka 2.500 perkara," tuturnya.

Baca juga: Tiap Jam Empat Kasus Perceraian Disidangkan di Pengadilan Agama Batam, Penggugat Padati Pengadilan

"Terlebih lagi bulan April dan Mei 2020 lalu kita tak terima kasus perkara," tambahnya.

Jika diuraikan, jenis perkara perceraian masih didominasi gugatan dari pihak istri atau cerai gugat.

Dimana total cerai gugat sepanjang tahun 2020 mencapai 1.392 gugatan.

Sementara cerai talak atau dari pihak suami hanya sebanyak 516 perkara.

Disebutkan Barmawi, dari 1908 perkara yang diterima PA Batam, tidak semua yang berakhir perceraian.

Ada juga yang ketika kasusnya diajukan, namun setelah dimediasi pihak pengadilan agama, mereka memilih rujuk atau melanjutkan rumah tangganya.

"Ada juga yang mungkin karena emosi, datang ke PA, masukan perkara. Namun karena emosi sesaat dan setelah kita mediasi mereka tidak jadi melanjutkan atau menarik kembali laporan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved