TRIBUN WIKI
Cara Urus Akta Cerai di Batam via Online, Persyaratannya Mudah dan Cepat
Cara Urus Akta Cerai di Batam via Online, Persyaratannya Mudah dan Cepat. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan/permohonan dikabulkan oleh Hakim.
Bila ingin mengurusnya, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Cara Urus KTP Hilang di Batam via Online, Hanya Butuh 2 Dokumen
Persyaratan
1. KTP-el Pemohon
2. Kutipan Akta Perkawinan (ASLI)
3. Surat Keterangan Panitera Pengadilan (ASLI)
4. Putusan Pengadilan (ASLI)
Baca juga: Cara Urus Surat Pindah dari Batam ke Luar Kota via Online, Hanya Butuh 2 Dokumen
Ketentuan Layanan
Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:
1. Pendaftar/pelapor memiliki Nomor HP yang aktif.
2. Pelapor adalah suami atau istri yang bercerai.
3. NIK pelapor dan eks pasangan terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
4. Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG, (kecuali putusan pengadilan cukup halaman depan yang memuat nomor putusan pengadilan) dan tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.
5. Semua persyaratan ASLI harus dibawa saat pengambilan dokumen.
6. Saat pengambilan dokumen, pendaftar/pelapor harus datang (tidak diwakilkan) dengan membawa formulir pelaporan yang diunduh (download) dari aplikasi ini dan telah ditandatangani oleh pelapor.
7. Waktu penyelesaian dokumen adalah 5 hari kerja setelah diverifikasi.
Baca juga: Cara Urus Surat Pindah di Batam via Online, Jangan Lupa Minta Surat Pengantar RT/RW
Cara mengurus akta perceraian
1. Klik daftar pelapor lalu isi kelengkapan data diri dan identitas.
2. Isi data diri kedua saksi (NIK)