BATAM TERKINI
Polemik IPAL BP Batam, Pipa Dibongkar, Iyus: Kalau Masih Banjir, Itu Bukan Masalah Kami
Polemik IPAL BP Batam di Perumahan Citra Indah Batam Kota akhirnya menemui titik temu. Pimpinan proyek membongkar pipa yang ditengarai menjadi masalah
Ia mengakui, selama ini PT Hansol mengganti rugi untuk rumah warga yang rusak akibat banjir dan longsor.
Sayangnya hal tersebut bukan menjadi solusi, lantaran banjir terjadi setiap hujan, meski kondisi hujan tidak hujan deras.
"Yang perlu dicatat, saluran drainase ini bukan hanya untuk perumahan Citra Indah saja.
Itu drainase besar yang juga digunakan oleh Perumahan Center Park Batam Center, Harapan Utama, dan Perumahan Raflesia.
Kebetulan saja Citra Indah berada di ujung drainase itu," ujar Lik Khai, Jumat (8/1/2021).

Menjadi drainase utama untuk beberapa perumahan, Lik Khai mengingatkan bahwa lebar drainase utama tersebut hanya 3 meter.
Namun kondisi tersebut diperparah dengan adanya instalasi saluran IPAL oleh PT Hansol yang membutuhkan lebar 2 meter serta keberadaan bak kontrol di atas saluran drainase tersebut.
Dengan memakan area drainase utama ini, kini warga Perumahan Citra Indah harus menerima genangan air pembuangan rumah tangga, yang kerap masuk hingga ke dalam rumah.
"Ironisnya bukan hanya air dari parit saja. Bahkan kotoran dari septic tank juga ikut masuk ke dalam rumah warga.
Kenapa demikian? karena IPAL itu dipasang melintang di drainase yang hanya berukuran tiga meter.
Kini lebarnya sudah berkurang karena areanya dimakan proyeknya IPAL PT Hansol," tegasnya.
Permasalahan ini menurutnya sempat mendapat titik temu. Dinas Bina Marga Pemko Batam beberapa waktu lalu akan membongkar drainase itu.
Namun pembongkaran ini terhenti dikarenakan kedatangan Manager Pengelolaan Lingkungan Badan Usaha Fasilitas Lingkungan BP Batam, Iyus Rusmana yang meminta agar diberikan waktu hingga Senin mendatang.
Ia menambahkan, pihaknya sempat berkomunikasi secara pribadi dengan Iyus.
Namun komunikasi tersebut juga tidak mendapat jalan keluar bagi warga di Perumahan tersebut.
"Dia (Iyus) bilang itu boleh dilakukan dengan kondisi lebar drainase 15 meter.
Tapi kenyataannya drainase utama itu hanya 3 meter. Untuk itu kami jadi mau tahu siapa pemberi izin untuk membangun pipa yang menyumbat saluran air pembuangan warga," sesalnya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google