Korupsi di Bintan, Pascasembuh Corona Mantan Direktur PT BIS Ditahan Kejari, Ini Dasarnya

Kejari Bintan akhirnya menahan mantan Direktur PT BIS pascasembuh Corona.Ia ditahan karena kasus dugaan korupsi di Bintan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Korupsi di Bintan, Pascasembuh Corona Mantan Direktur PT BIS Ditahan Kejari. Foto tersangka mantan Direktur PT BIS Risalasi ditahan Kejari Bintan dan diantar ke Rutan Tanjungpinang, Rabu (13/1/2021) 

Kasus ini mulai disidik oleh penyidik terhitung 17 September 2020 lalu.

Namun, baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka.

Modus operandi kedua tersangka dengan memberikan pinjaman modal kepada mitra kerja PT BIS terhadap sejumlah perusahaan, nelayan dan waralaba.

Namun, pinjaman yang diberikan macet dan tidak dibayarkan.Hanya sebagian pengusaha yang membayarkan.

"Jadi keseluruhan yang di pinjamkan ada tujuh, yang didalamnya ada pengusaha, nelayan dan waralaba," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka TD yakni barang bukti uang sebesar Rp 205.000.000 dan sebuah sepeda motor.

Dalam perkara ini tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.



"Sisanya akan terus kami kejar hingga pengembalian mencapai kerugian negara yang di timbulkan dalam kasus ini," ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

Namun, hari ini hanya satu orang yang ditahan yakni tersangka TD sedangkan tersangka RIS belum ditahan dikarenakan terkonfirmasi positif Covid-19 dan masih menjalani isolasi mandiri.

Sebab pihaknya tidak ingin mengambil risiko untuk menahan tersangka di tengah terpapar Covid-19.

"Kami tidak ingin mengambil resiko, dan tidak ingin anggota jadi terpapar covid-19.

Jadi kita tunggu tersangka sembuh dulu dari Covid-19.

Setelah hasilnya negatif baru dilakukan penahanan," tuturnya.

Sementara saat disinggung apakah Kejari Bintan tidak kawatir tersangka kabur, Sigit menyebutkan untuk antisipasi tersangka tidak kabur, pihaknya telah mengajukan surat cegah dan tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi.

"Kami sudah pikirkan ke arah sana dan sudah kita antisipasi," terangnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved