BATAM TERKINI
Oknum Pemuka Agama di Batam Tersangka, 7 Kali Hubungan Terlarang dengan Anak di Bawah Umur
Oknum Pemuka Agama di Batam Tersangka. Kepada polisi, ia mengaku 7 kali berbuat hubungan terlarang dengan anak dibawah umur.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Oknum Pemuka Agama di Batam berinisial NPS berstatus tersangka.
Kasusnya tak main-main. Oknum pendeta ini melakukan hubungan terlarang dengan Anak di bawah umur yang masih jemaatnya.
Kepada polisi, NPS mengaku jika perbuatannya pada 2019 lalu ia lakukan kepada korbannya yang masih 15 tahun sebanyak tujuh kali.
Perbuatan tersebut, ia lakukan saat istrinya sedang keluar rumah.
Oknum Pemuka Agama ini dibekuk di Medan, Provinsi Sumatra Utara.
Ia ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batuaji bersama Satreskrim Polresta Barelang.

Medan diketahui bukan daerah satu-satunya yang ia datangi.
Berharap kasusnya tak akan diselidiki polisi lagi, Oknum Pemuka Agama ini bahkan kabur ke sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatra.
Oknum pendeta ini hanya tertunduk saat dihadirkan ke awak media dalam konferensi pers di Polsek Batuaji belum lama ini.
"Dari keterangan tersangka yang kami himpun sementara, hubungan terlarang itu ia lakukan di kamar rumahnya.
Sementara anaknya bermain di ruang tamu," sebut Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir.
Penyidik Polsek Batuaji pun tak mau puas begitu saja.
Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk apakah ada korban lain dari ulah Oknum Pemuka Agama ini.

"Kami masih gali keterangan lebih lanjut, apakah ada korban lain," kata Jun.
Kompol Jun Chaidir mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan undang -undang perlindungan anak.