BATAM TERKINI
Oknum Pemuka Agama di Batam Tersangka, 7 Kali Hubungan Terlarang dengan Anak di Bawah Umur
Oknum Pemuka Agama di Batam Tersangka. Kepada polisi, ia mengaku 7 kali berbuat hubungan terlarang dengan anak dibawah umur.
Pasal yang dikenakannya pun berlapis. Yakni Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 Peraturan Pemerintah pengganti UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kabur dari Batam, Ditangkap di Medan
Berakhir sudah pelarian panjang Oknum Pemuka Agama di Batam.
Tersangka hubungan terlarang dengan anak di bawah umur berinisial NP ini, akhirnya dibekuk di Medan, Provinsi Sumatra Utara.
Selama di Medan, ia bekerja sebagai kuli bangunan.
Tim dari Unit Reskrim Polsek Batuaji dan Satreskrim Polresta Barelang yang meringkusnya tak mengalami kendala.
Ia ditangkap tanpa perlawanan. Laporan keluarga korban pada Jumat (30/10/2020) bisa dibilang tuntas.
Medan rupanya bukan daerah pertama yang didatangi tersangka NP.
Sejumlah daerah di Pulau Jawa bahkan Sumatra ia datangi, dengan harapan menghilang dari kasus yang menjeratnya.

Polisi pun terus mengembangkan dan mengikuti pelarian oknum pemuka agama tersebut.
Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir mengungkap, jika tersangka sempat pergi ke Jakarta, Bekasi, Semarang.
Tersangka bahkan sempat berada di Jambi sebelum ditangkap di Medan.
"Anggota dari unitreskrim dibantu Polresta Barelang mengikuti perjalanan tersangka, sampai ditangkap di Medan," ungkapnya saat konferensi pers di Polsek Batuaji, Rabu (13/1/2021).
Dia menjelaskan pelarian panjang oknum pemuka agama ini.
Ia diketahui menginap satu malam di Bekasi, selanjutnya pelaku berangkat ke Semarang dan menginap dua hari di sana.