BATAM TERKINI

Oknum Pemuka Agama di Batam Tersangka, 7 Kali Hubungan Terlarang dengan Anak di Bawah Umur

Oknum Pemuka Agama di Batam Tersangka. Kepada polisi, ia mengaku 7 kali berbuat hubungan terlarang dengan anak dibawah umur.

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Oknum Pemuka Agama di Batam Tersangka, 7 Kali Hubungan Terlarang dengan Anak di Bawah Umur. Foto oknum pendeta berinisial NPS saat konferensi pers di Polsek Batuaji belum lama ini. 

Tersangka selanjutnya berangkat ke Jambi. Dari sana, ia naik bus tujuan Pekanbaru.

Setelah menginap satu malam di Pekanbaru, pelaku baru berangkat ke Medan.

"Ini perjalanan pelarian yang cukup panjang," kata Jun.

PENGAMANAN TOLAK OMNIBUS LAW - Mobil Brimob Polda Kepri di Polsek Batuaji, Rabu (7/10/2020). Kehadiran mereka terkait mogok kerja menolak Omnibus Law.
PENGAMANAN TOLAK OMNIBUS LAW - Mobil Brimob Polda Kepri di Polsek Batuaji, Rabu (7/10/2020). Kehadiran mereka terkait mogok kerja menolak Omnibus Law. (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan undang undang perlindungan anak Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 Peraturan Pemerintah pengganti UU No 17 tahun 2016,

Tentang Penetapan PP Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

KPPAD Kepri Bereaksi

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah atau KPPAD Kepri, Erry Syahrial mengapresiasi keberhasilan polisi meringkus oknum pemuka agama yang diduga berbuat hubungan terlarang dengan anak di bawah umur, Jumat (8/1).

Pasalnya, oknum pemuka agama itu diketahui sempat kabur ke Medan setelah aksinya itu.

Erry Syahrial berharap, agar pihak kepolisian dapat memaksimalkan undang-undang perlindungan anak dan mencari pasal yang sesuai dengan tindakannya.

Oknum pemuka agama berinisial NP diringkus tim Polresta Barelang di Medan dengan berkoordinasi ke pihak kepolisian setempat.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ia dilaporkan terkait kasus pencabulan dengan korban diketahui seorang remaja wanita 15 tahun.

Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial
Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial (TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH)

Aksi itu sudah dilakukannya sejak Januari 2020 hingga Juni 2020.

"Karena dia kan tokoh agama. Tokoh agama ini seharusnya menjadi panutan, tapi dia malah jadi pelakunya.

Jadi ada pemberatan di situ. Kami akan kawal terus proses hukumnya," tegas Erry, Rabu (13/1/2021).

Dengan tertangkapnya oknum pemuka agama ini, dia berharap keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved