VIRAL Bupati Bentak Pedagang: Kamu Berani Atur Pemerintah? 'Pak Dengarkan Dulu, Anak Saya Makan Apa'

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya yang membentak pedagang sate viral di media sosial karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat

Instagram/@infocegatansukoharjo
VIRAL Bupati Bentak Pedagang: Kamu Berani Atur Pemerintah? 'Pak Dengarkan Dulu, Anak Saya Makan Apa' 

Namun demikian, keluhan perempuan itu tak didengarkan.

Ilustrasi marah
Ilustrasi marah (freepik.com)

Ia justru kembali dibentak sang bupati.

Sebab, aturan itu dibuat oleh pemerintah untuk kepentingan bersama.

Penjelasan Satpol PP

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/1/2021) malam di kawasan Dompilan, Sukoharjo.

Menurutnya, Bupati Sukoharjo marah karena pedagang tersebut dianggap tak mengindahkan aturan PPKM di Sukoharjo, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Dampak PSBB Total Jakarta, Persija Pindah Lokasi Latihan ke Jawa Barat

Baca juga: Jakarta Kembali Lakukan PSBB, Apakah Lion Air Masih Buka Rute dari Batam ke Ibukota?

Dalam PPKM itu, dijelaskan jam operasional tempat usaha atau warung makan dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Sedangkan untuk layanan pesan antar/dibawa pulang boleh dilakukan hingga 21.30 WIB.

Namun demikian, pemilik warung tersebut diketahui masih melayani pembeli yang makan di tempat meski waktu sudah menunjukkan pukul 20.30 WIB.

Pelanggar PSBB
Pelanggar PSBB (Dishub DKI Jakarta)

Terlebih lagi, teguran itu sudah dua kali dilakukan oleh petugas kepada pemilik warung tersebut.

"Pada PPKM hari pertama sudah kita tegur agar mematuhi surat edaran dari Mendagri," katanya kepada wartawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021).

"Hari kedua kita ingatkan lagi tetap berdebat.

Malah meminta revisi seperti di Solo.

Saya sampaikan kebijakan di masing-masing daerah itu kan berbeda.

Baca juga: Jakarta Kembali Lakukan PSBB, Apakah Lion Air Masih Buka Rute dari Batam ke Ibukota?

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved